Connect with us

    NEWS

    Jelang Rapimnas, Kadin di Bali Diterjang Isu PAW

    Published

    on


    Denpasar, JARRAKPOS.com – Jelang Rapimnas (Rapat Pimpinan Nasional) Kadin tahun 2019 yang berlangsung di The Westin Resort, Nusa Dua, Badung, Kamis (29/11/2019) ternyata diterpa isu yang tak sedap. Pasalnya beredar kabar yang menyebutkan bahwa Kadin Bali telah melayangkan surat kepada Pengurus Kadin kabupaten/kota di Bali yang masa kerjanya akan habis untuk segera melakukan Musyawarah Kabupaten (Muskab), namun justru muncul polemik karena berdasarkan SK seharusnya masa kepengurusan baru berakhir di awal tahun 2020.

    1Bn-Ik#18/11/2019

    Salah satu sumber internal Kadin Bali menyebutkan bahwa 23 Oktober 2019 Kadin Kabupaten Gianyar mendapatkan surat dari Kadin Bali yang ditandatangani WKU Bidang Organisasi dan Keanggotaan Kadin Bali, I Putu Gede Wirakusuma yang berisikan arahan agar segera melakukan Muskab. Padahal menurut SK, jajaran kepengurusan di kabupaten tersebut berakhir pada 29 Januari 2020. “Kadin kabupaten beranggapan sesuai dengan SK, sementara Kadin provinsi menyampaikan bahwa habisnya sesuai jadwal musyawarah sebelumnya. Ini yang perlu diklarifikasi masing-masing,” ungkap sumber itu seraya mewanti-wanti namanya tidak disebutkan, saat ditemui di Denpasar, belum lama ini.

    Baca juga : Berbasis Kinerja, Kadin Bali Dipercaya Sebagai Tuan Rumah Rapimnas Kadin 2019

    Sumber itu juga menyampaikan kejanggalan justru dihadapi kepengurusan Kadin Kabupaten Buleleng. Dimana sebelumnya juga mendapatkan surat yang sama, karena masa pelaksanaan Muskab sebelumnya dilaksanakan pada 11 Oktober 2014. Karena itulah, untuk memenuhi arahan Kadin Bali mereka berencana melaksanakan Muskab tanggal 24 Oktober 2019, namun tiba-tiba ditolak dengan alasan Kadin Bali melaksanakan tertib administrasi. “Tanggal 23 Oktober dia (Ketua Kadin Buleleng, red) terima surat dari Kadin Provinsi (Bali, red) yang menyatakan tidak bisa melayani administrasi musyawarah kabupaten, karena alasannya lewat waktu,” ungkap sumber itu.

    6bl#ik-26/11/2019

    Kondisi ini mematik persepsi ada sebuah misi untuk membuat upaya terjadi proses PAW di kabupaten oleh PAW Ketua Umum Kadin Bali, Made Ariandi. Sumber menegaskan berdasarkan AD/ART tugas PAW Kadin Bali adalah menyiapkan Musprov dan Musyawarah di kabupaten/kota di Bali melanjutkan tugas ketua lama yang diganti. Ditegaskan, alasan beberapa pengurus kabupaten tidak melaksanakan musyawarah karena berpandangan bahwa berakhirnya kepengurusan berdasarkan SK pengangkatan dan pengesaha, bukan berdasarkan waktu Muskab sehingga masih ada waktu panjang hingga tanggal 29 Januari 2019.

    Baca juga : Kadin Bali Sinergi KPPU Basmi Usaha Licik dan Tak Sehat di Bali

    Advertisement

    Gejolak ini juga dijelaskan tidak saja dialami pengurus di Kabupaten Gianyar dan Buleleng namun juga pengurus di Kabupaten Jembrana dan Bangli dan lainnya, karena masa kepengurusannya akan segera berakhir tahun 2020. Sangat disayangkan persoalan ini menjadi polemik yang merugikan, terlebih Bali dipercaya sebagai tuan rumah pelaksanaan Rapimnas Kadin 2019. “Menjadi polemik masalah masa kepengurusan. Dikacaukan oleh persepsi yang berbeda. Kalau di masa sebelumnya pasti dilakukan pendekatan persuasif ini kok tidak. Harapannya segera dilakukan rekonsiliasi, harus dilakukan musyawarah. Sesuai dengan musyawarah di masing-masing wilayah, sesuai masa kepengurusannya,” harapnya agar Kadin Bali tidak memiliki tujuan lain dalam membesarkan organisasi.

    1Th/Ik-5/9/2019

    Sayangnya, sampai berita ini diturunkan, baik Ketua Kadin Kabupaten Gianyar dan Buleleng belum bisa dikonfirmasi. Bahkan, PAW Ketua Umum Kadin Bali, I Made Ariandi yang menggantikan AA. Ngurah Alit Wiraputra yang terjerat kasus penipuan dan penggelapan hingga kini belum bisa dihubungi dan belum bisa ditemui di Kantor Kadin Bali karena sibuk mempersiapkan acara Rapimnas Kadin di The Westin Resort, Nusa Dua. tim/eja/ama

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]