NEWS
Jelang Sidang Putusan, Kuasa Hukum Pastikan Ade Yasin Di Vonis Bebas Oleh Pengadilan Seperti Anak Eks Bupati Bandung Barat
BANDUNG. JARRAKPOS.COM – Kuasa Hukum Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin, Dinalara ButarButar, meyakini bahwa kliennya akan masuk dalam deretan terdakwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang divonis bebas di pengadilan.
“Kami yakin majelis hakim objektif dan akan memberikan vonis bebas kepada Bu Ade Yasin, karena dari fakta persidangan pun klien kami tak terbukti bersalah,” kata dia, di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa 20 September 2022.
Majelis hakim yang diketuai Hera Kartiningsih akan membacakan vonis kepada Yasin pada sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Jumat, 23 September 2022.
Dinalara menyakini, bahwa majelis hakim akan objektif dalam memberikan putusan. Pasalnya, 39 saksi yang dihadirkan Jaksa KPK dan dua saksi ahli memberikan keterangan di persidangan bahwa Ade Yasin tak terlibat.
Bahkan, terdakwa lainnya pun mengaku tidak mendapat perintah dari Ade Yasin dalam melakukan dugaan suap terhadap pegawai BPK perwakilan Jawa Barat.
Tak hanya itu, tim penasehat hukum Ade Yasin dengan tegas menyampaikan, akan melakukan upaya hukum lainnya jika hakim memutuskan kliennya bersalah meski hanya dengan menjatuhkan hukuman kurungan satu hari.
“Terdakwa dituntut satu hari pun kami akan tetap melakukan pembelaan upaya hukum, karena terdakwa tidak bersalah, dan terdakwa bukanlah pelaku tindak pidana korupsi,” kata dosen Fakultas Hukum Universitas Pakuan itu.
Pasalnya, kata Dinalara, tidak sedikit kasus tindak pidana korupsi yang perkaranya ditangani KPK dan telah dibawa ke Pengadilan berujung dengan vonis bebas.
Andri Wibawa, anak eks Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna dan Totoh Gunawan.
Salah satunya yakni, Andri Wibawa, anak mantan Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna dan Totoh Gunawan. Keduanya terdakwa perkara korupsi pengadaan barang darurat bantuan sosial Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat.
Namun, mereka dinilai hakim tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sehingga apa yang didakwakan Jaksa yakni pasal 12 huruf i UU TI jo pasal 55 KUHP, tidak memenuhi unsur.
Samin Tan Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal.
Selanjutnya, Samin Tan merupakan pengusaha pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, dirinya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta karena tidak terbukti melakukan dakwaan alternatif pertama dan kedua yang diajukan oleh jaksa penuntut umum KPK.
Samin merupakan terdakwa kasus suap dan gratifikasi kepengurusan terminasi kontrak perjanjian karya perusahaan pertambangan batubara.
Direktur PLN, Sofyan Basir
Lalu, Mantan Direktur PLN, Sofyan Basir, juga divonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Sofyan merupakan terdakwa kasus dugaan pembantuan transaksi suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Eks Kepala Penyehatan Perbankan Nasional, Syafruddin Arsyad Temenggung
Terakhir, Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Syafruddin Arsyad Temenggung, menghirup udara bebas setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang dia ajukan. MA memutus bebas Syafruddin dalam amar putusan Nomor 1555K/PID.SUS-TPK/2019.
Majelis hakim menyatakan, Syafruddin terbukti terlibat dalam menerbitkan Surat Keterangan Lunas BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Tapi, majelis hakim menilai tidak ada tindak pidana yang dilakukan Syafruddin dalam menerbitkan SKL BLBI.
Seperti diketahui, dalam persidangan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Senin (12/9/2022).
JPU KPK menuntut terdakwa Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda uang Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara serta pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Editor : Deni Supriatna
You must be logged in to post a comment Login