Connect with us

    NEWS

    Jenderal Listyo Sigit Prabowo Keluarkan Surat Keputusan Polri Yang Menyatakan Sektor /Polsek Tidak Lagi Diberi Wewenang melakukan Proses Penyidikan

    Published

    on

    Jakarta.Jarrakpos.com.Sebanyak 1.062 kepolisian sektor alias Polsek tidak lagi diberi wewenang melakukan proses penyidikan. Mereka hanya diperkenankan melakukan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat atau Kamtibmas.

    Kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan). Surat tersebut ditandatangani Listyo tertanggal 23 Maret 2021.

    “Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu,” kata Listyo dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (31/3/2021).

    Listyo menjelaskan keputusan tersebut diambil berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Advertisement

    Selanjutnya, Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah Diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Di sisi lain, ini juga merupakan program prioritas Listyo berkaitan dengan bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan.

    Berikut daftar Polsek yang tak diberi wewenang melakukan penyidikan:

    Aceh: 80 Polsek
    Sumatera Utara: 19 Polsek
    Sumatera Barat: 22 Polsek
    Riau: 20 Polsek
    Jambi: 15 Polsek
    Sumatera Selatan: 22 Polsek
    Bengkulu: 15 Polsek
    Lampung: 16 Polsek
    Kepulauan Bangka Belitung: 21 Polsek
    Kepulauan Riau: 9 Polsek
    Jawa Barat: 81 Polsek
    Jawa Tengah: 129 Polsek
    DI Yogyakarta: 4 Polsek
    Jawa Timur: 209 Polsek
    Banten: 8 Polsek
    Bali: 1 Polsek
    Nusa Tenggara Barat: 8 Polsek
    Nusa Tenggara Timur: 25 Polsek
    Kalimantan Barat: 27 Polsek
    Kalimantan Selatan: 59 Polsek
    Kalimantan Tengah: 16 Polsek
    Kalimantan Timur: 5 Polsek
    Kalimantan Utara: 10 Polsek
    Sulawesi Utara: 26 Polsek
    Sulawesi Tengah: 20 Polsek
    Sulawesi Selatan: 14 Polsek
    Sulawesi Tenggara: 15 Polsek
    Gorontalo: 14 Polsek
    Sulawesi Barat: 33 Polsek
    Maluku: 17 Polsek
    Maluku Utara: 10 Polsek
    Papua: 80 Polsek
    Papua Barat: 12 Polsek

    Advertisement

     

    Dikutip Dari : Suara.com
    Editor : kurnia

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]