Connect with us

    NEWS

    Jika Ditemukan Kerugian Negara Kejati Bali Siap Hentikan, Tersus LNG di Reklamasi Pelindo Bukan Pengamanan PSN

    Published

    on

    Denpasar, JARRAKPOS.com – Fakta mencengangkan disampaikan oleh Kejati Bali melalui Kasi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, A Luga Harlianto di Denpasar kepada awak media, pada Sabtu (6/8/2022). Ia mengungkap proyek rerminal khusus (Tersus) Liquefied Natural Gas (LNG) yang dibangun Pelindo Regional 3 di atas lahan reklamasi pada Dumping 2 kawasan Pelabuhan Benoa, dikatakan bukan merupakan bagian dari rivetmen (penetapan) permohonan pengamanan Proyek Strategis Nasional (PSN). “Saat ini untuk LNG tidak. Kita hanya pengamanan terkait (rivetmen,red) dumping 1 dan 2 terkait pengerukan alur dan kolam sesuai dengan permohonan. Untuk pembangunan di atasnya secara terperinci belum disampaikan,” ungkap Luga.

    Dia menegaskan, bila kemudian ditemukan pelanggaran bersifat kerugian uang negara maka pengamanan dapat dihentikan. “Secara prinsip pengamanan. Bila kemudian ditemukan pelanggaran bersifat kerugian uang negara, pengamanan dapat dihentikan,” tegasnya. Ia juga menyampaikan, siap turun memberi pengamanan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) dalam pengembangan Bali Maritime Tourism Hub (BMTH), Denpasar, Bali atas permintaan Pelindo III ke Direktorat Jamintel Kejaksaan Agung. Luga menjelaskan, pengamanan dimaksudkan dari Kejaksaan sendiri adalah, mengenai ancaman gangguan, hambatan dan tantangannya yang terdeteksi.

    Begitu juga kaitan ini, memberikan solusi langkah penyelesaian sesuai ketentuan perundang-undangan agar pembangunan proyek strategis nasional dapat berjalan dengan baik. Untuk diketahui sebelumnya, tidak saja disinyalir Pelindo Regional 3 belum melakukan sosialisasi dalam reklamasi Dumping 1 terhadap warga Banjar Adat Sakah, Desa Adat Kepaon, Denpasar yang mengklaim wilayah itu, sisi lain juga dicurigai telah membangun fasilitas proyek di atas lahan diduga belum bersertifikat, seperti pembangunan Tersus LNG pada Dumping 2 yang diduga menggunakan penyertaan modal uang negara. Sebagai perusahaan plat merah Pelindo dinyatakan ATR/BPN Denpasar belum pernah mengajukan pengukuran lahan reklamasi.

    Artinya, disinyalir tidak memiliki alas hak berupa sertifikat hak guna bangunan (HGB). Dan patut diduga juga pembangunan dilakukan sekarang ini belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) atau persetujuan bangunan gedung (PBG). “Terkait permohonan, kami sarankan untuk tanyakan langsung ke Pelindo, karena sampai saat ini Pelindo belum pernah mengajukan permohonan ke kami (ATR/BPN Kota Denpasar, red) makanya kami tidak tau persis. Jadi saran kami silahkan koordinasi dengan Pelindo karena mereka yang punya proyek,” ungkap Ida Ayu Ambarwati selaku Kasubag TU ATR/BPN Kota Denpasar kepada wartawan di Denpasar Bali, Selasa (02/08/2022).

    Advertisement

    Sementara itu Departement Head Hukum dan Humas Pelindo Regional 3 Karlinda Sari mengatakan, dalam upaya pengembangan BMTH di area eksisting pelabuhan, Pelindo telah mengantongi surat ijin mendirikan bangunan atau IMB dari pemerintah setempat dalam hal ini adalah pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas PUPR setempat. “Di dalam area eksisting Pelabuhan Benoa kita lakukan pembangunan infrastruktur penunjang BMTH seperti UMKM Mart, dan hal ini sudah kami koordinasikan dengan pemerintah setempat agar sesuai dengan tata ruang daerah, selain itu kami juga sudah mendapatkan surat Ijin Mendirikan Bangunan atau IMB,” jelas Karlinda.

    Terkait pengurusan hak atas tanah di area pengembangan Dumping 1 dan 2 disampaikan dalam koordinasi yang dilakukan Kementerian Perhubungan ke ATR/BPN terlebih dahulu sebelum Pelindo memohon hak atas tanah di atas hak penggunaan lahan atau HPL. “Untuk pengurusan hak atas tanah di area pengembangan 1 dan 2, kami terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, dimana hak atas tanah tersebut akan dilakukan pengurusan HPL oleh Kementerian Perhubungan ke BPN terlebih dahulu, yang kemudian nantinya Pelindo akan memohonkan hak atas tanah di atas HPL Kementerian Perhubungan tersebut,” tandasnya. tim/ama/ksm

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]