Connect with us

    EKONOMI

    Jika Ga Mau Ditilang, Kendaraan Luar Bali dan Mobil Klasik Wajib Berplat DK

    Published

    on

    Foto : Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Bali, I Gusti Agung Ngurah Sudarsana.


    Denpasar, JARRAKPOS.com – Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali No.8 Tahun 2000 tentang Pembatasan Memasukkan Kendaraan Bermotor Bekas akan segera dicabut, dan mulai akan berlaku Perda No.4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Diharapkan masyarakat yang memiliki kendaraan luar Bali tetapi sudah dipoperasikan di Bali harus segera dibalik nama, ketentuan ini juga didirong untuk balik nama bagi mobil klasik atau mobil safari untuk kegiatan pariwisata agar menberikan kontribusi pendapatan bagi daerah. “Ada perlakuan-perlakuan khusus yang akan kita gambarkan pada rencana revisi Perda No.4 yang nantinya akan kita ubah. Perlu kajian duduk bersama dengan stakeholder, Organda dan pelaku pariwisata, bagaimana kira-kira regulasi yang dimantapkan. Saya sangat apresiasi kejelian dari Anggota DPRD Bali, karena sumber pendapatan pajak tidak boleh dilalaikan dan harus dipungut dengan baik sehingga Perda No.8 harus dicabut. Secara otomatis dengan balik nama kendaraan yang beroperasi disini pajaknya masuk ke Bali,” papar Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Bali, I Gusti Agung Ngurah Sudarsana, di Denpasar, Kamis (5/4/2018).

    Diketahui Perda No.8 Tahun 2000 mengatur tentang Batas Usia Kendaraan Bermotor Bekas yang hendak masuk Bali yakni bus, mobil barang atau truk dan mobil bukan angkutan umum maksimal 10 tahun. Sementara, Perda No.4 tahun 2016 mengatur tidak hanya batas usia kendaraan namun juga jaringan lalu lintas dan balik nama. Perda ini nantinya akan mengatur kendaraan di Bali seperti halnya angkutan AKDP yang hanya boleh beroperasi selama 25 tahun selebihnya harus dibalik nama sebagai kendaraan pribadi namun masih boleh dan membayar pajak di Bali. Secara rinci diatur pada pasal 19 berkaitan dengan umur kendaraan seauai amanat UU Nomer 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan. Di Perda ini kita harapkan mengatur kendaraan dengan plat luar yang beroperasi di Bali selama tiga bulan harus sudah balik nama. “Penertiban kemungkinan masih menggunakan pola lama dengan memakai stiker, kalau tetap melanggar kita akan ambil langkah-langkah sesuai ketentuan hingga penilangan dengan dikenakan denda maksimal agar menimbulkan efek jera,” ungkaonya dengan tegas.

    Sementara itu, Perda No.4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang juga menyasar kendaraan klasik dipastikan bukan masalah bagi para pecinta mobil tua. Hanya saja untuk mobil klasik atau mobil safari yang banyak digunakan untuk akomodasi pariwisata, Dinas Perhubungan tetap mendorong agar angkutan ini menjadi legal dan menjadi bagian dari kendaraan yang dikategorikan sebagai angkutan umum. “Saya predikai kendaraan klasik mendekati sekitar seribu unit di Bali. Semua ini potensi bagi pendapatan pajak, agar mobil yang beroperasi di Bali benar-benar ditata dan tertib secara hukum,” tandasnya. eja/ama

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]