Connect with us

EKONOMI

Jika Membandel, Izin Pelanggar Pergub Produk Lokal Bali akan Dibekukan

Published

on


Denpasar, JARRAKPOS.com – Terbitnya Pergub No.99 tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemamfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali disangsikan sejumlah kalangan, karena hanya bisa jadi macan kertas. Padahal Pergub ditetapkan tertanggal 28 Desember 2018 dan dilaunching 7 Januari 2019 di Desa Pengotan, Bangli itu pemberlakuannya sudah sejak tanggal ditetapkan oleh Gubernur Bali, Wayan Koster. Menanggapi sentilan tersebut, Kadis Pertanian dan Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Bali, Ida Bagus Wisnuwardhana angkat bicara. Menurutnya Pergub yang sebenarnya efektif dan sudah berlaku sejak tanggal ditetapkan itu, akan segera implementasinya setelah terbitnya SOP (Standar Operasional Prosedur. “Kita masih menunggu penyempurnaan SOP sesuai Juklaknya nanti,” ungkapnya saat ditemui, Kamis (10/1/2019).

Ik-20/12/2018

Ditegaskan Pergub tersebut tidak akan hanya menjadi macan kertas, karena meskipun tidak ada sanksi tapi bisa dikenakan disinsentifkan bagi yang membandel melanggar Perda, sehingga izinnya bisa dibekukan atau perpanjangan izinnya bisa dibatalkan. “Selain itu, jika Pergub itu tidak dilaksanakan baik penyedia seperti petani, nelayan, industri kecil dan bagi penggunakan baik hotel restoran dan catering izinya bisa tidak diperpanjang, bahkan termasuk masyarakat umum, seperti dari desa adat yang tidak memprioritaskan produk lokal bisa dikurangi bantuan desa pakraman. Sanksinya bisa seperti itu,” katanya, seraya bagi yang telah melaksanakan Pergub bisa mendapatkan Insentif, baik berupa penghargaan atau bisa dibantu dipromosikan di event nasional dan internasional. “Tapi ini masih dalam pembahasan,” jelasnya.

Baca juga :

https://jarrakpos.com/2019/01/08/wayan-sunada-temukan-simantri-berbasis-sig-sajikan-jejak-peta-digital/

Dijelaskan, saat ini sedang dibuat Juklak atau SOP Pergub tersebut, termasuk susunan pembina tim pengawas sesuai instruksi gubernur. “Ini kan lintas sektor pertanian, peternakan, perikanan dan perindustrian. Kemungkinan masih banyak yang salah persepsi, karena bukan buah-buahan dan sayuran saja. Tapi semuanya sampai industri kecil lintas sektor,” bebernya seraya menyebutkan, supaya tidak menjadi macan kertas akan ada tim yang mengawasi, agar jika ada yang melanggar akan dikenakan disinsentif tadi. “Nanti juga ada instruksi gubernur kepada penyedia dan penggunanya. Justru biar tidak jadi macam kertas akan ada tim nanti, bahkan perintah gubernur akan dievaluasi terus. Inilah tugas tim mengevaluasi nanti, apakah dilaksanakan Pergub ini,” tambahnya. tim/ama

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply