Connect with us

    HUKUM

    Jika “Tangan Bersih” : Kajari Segera Tersangkakan Terduga Korupsi Dana Sertifikasi Guru di Sikka

    Published

    on

     

    Oleh Marianus Gaharpung, dosen FH Ubaya Surabaya

    Korupsi terjadi karena tindakan melawan hukum dan pemyalagunaan wewenang yang dilakukan pejabat tata usaha negara. Kasus dugaan korupsi dana sertifikasi guru di Sikka senilai 600 juta lebih terjadi di Dinas PKO jelas merupakan tindakan melawan hukum dan penyalagunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh HS mantan Kadis PKO, Iswadi dan Irma.

    HS sebagai Kadis PKO diberi kewenangan sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA). Itu artinya semua uang masuk atau keluar di Dinas PKO sudah pasti sepengetahuan dan persetujuan HS. Jadi sangat tidak masuk akal HS mengatakan dengan wajah begitu meyakinkan ketika awak media mewawancarainya bahwa sangat kaget uang tersebut Irma serahkan kepada Iswadi. Dengan ekspresi wajah kaget dan tidak mengetahui kejadian tersebut.

    Advertisement

    Iswadi awalnya mengatakan benar membuat surat permyataan bahwa dirinya memakai dan bertanggungjawab atas jaminan HS. Artinya fakta hukum ini HS tahu. Karena Iswadi sampaikan dihadapan Tim pemeriksa bahwa uang 642 juta diserahkan ke HS 2 kali, yang pertama 250 juta, Iswadi dikasih 25 juta, dan yg kedua 392 juta, Iswadi dikasih 27 juta, dan Iswadi siap bertanggung jawab dengan uang yg diberi HS sebesar 52 juta, dan sampai diproses hukumpun Iswadi siap.

    Luar biasa kejujuranmu sebab orang mengakui kesalahannya terkadang rendah di mata dunia tetapi sangat mulia di mata Allah jika orang itu sungguh beriman.

    Dari fakta hukum tersebut dugaan kuat uang itu ada di tangan HS. Jadi sejatinya HS diduga tahu skenario tersebut mulai dari Irma sebagai bendahara lalu uang tersebut diserahkan ke Iswadi. Dan, dugaan kuat dana tersebut di tangan HS sebab Iswadi sampai berani membuat surat pernyataan dirinya pakai uang tersebut karena adanya jaminan HS bahwa Iswadi aman. Setelah itu, Iswadi tidak mau menghadapi tanggungjawab hukum ini sendirian dengan kembali membuat surat pernyataan di depan Tim Pemeriksa yang diketuai Sekda Sikka bahwa sesungguhnya uang tersebut bukan dirinya yang pakai tetapi diserahkan kepada HS di rumahnya dua kali.

    Pernyataan ini didukung dengan hasil temuan dari Tim Pemeriksa bentukan Bupati Sikka bahwa terungkap fakta hukum berupa yakni melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap bawahan (memerintahkan bendahara untuk mencairkan uang secara tunai dengan dalih untuk dibayarkan kepada Kopdit Nasari).- melakukan tindakan dan/atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani (tidak melakukan pengendalian terhadap praktek pemotongan Tunjangan Profesi Guru (sertifikasi) sebesar 600-an juta rupiah).

    Advertisement

    Dari sini terlihat jelas adanya dugaan tindakan HS melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalagunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara karena uang negara yang sejatimya menjadi hak para guru.

    Dari dugaan korupsi dana sertifikasi guru sudah jelas dan terang benderang bagi Kejaksaan Negeri segera memanggil Ketua KSP Nasari untuk meminta data bukti potong para guru dan bukti surat kuasa dari para guru yang isi adalah persetujuan agar KSP dapat menerima langsung dari Kadis PKO uang potongan dana sertifikasi untuk menyelesaikan uang piutang para guru di KSP Nasari. Memanggil dan memeriksa para guru apakah benar ada pinjaman di KSP Nasari dan ada surat kuasa memberi hak kepada Kadis PKO memotong langsung dana sertifikasi untuk dibayarkan ke KSP Narasi? Jika sejatinya tidak ada surat kuasa para guru kepada HS sebagai Kadis PKO untuk melakukan tindakan hukum tersebut, maka Kejaksaan Negeri Sikka harus segera tangkap HS Iswadi dan Irma karena dugaan kejahatan tindak pidana korupsi tidak pernah dilakukan sendiri selalu berjemaah (bersama- sama).

    Kejaksaan Negeri Sikka harus tegas dan berani tuntaskan dugaan korupsi di Dinas PKO.

    Kami sangat yakin karakter Jaksa di Kejaksaan Negeri Sikka sungguh melakukan Penegakkan Hukum dengan tangan “bersih”sesuai amanat Jaksa pada hari Bhakty Adhyaksa ke-63, Sabtu (22/7).Jaksa Agung Burhanuddin mengajak seluruh anggota korps Adhyaksa, penegakkan hukum yang tegas hanya dapat dilakukan ketika tangan-tangan kita bersih dan tidak tersandera dengan berbagai konflik kepentingan.

    Advertisement

    Semoga amanat Jaksa Agung tersebut sebagai pemantik bagi Kajari Fatony Hatam SH MH dan korps Jaksa Kejaksaan Negeri Sikka tegas obyektif tidak terbebani dalam pengambilan keputusan secara obyektif segera selesaikan banyak kasus dugaan korupsi di Nian Tana Sikka terutama kasus korupsi dana serttifikasi guru dengan segera tersangkakan HS mantan Kadis PKO, Iswadi serta Irma.

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]