DAERAH
John Helan Protes Keras PHK di Kopdit Swasti Sari, Layangkan Somasi
NTT, Jarrakpos.com- Pemberhentian sejumlah staf di lembaga Koperasi Kredit (Kopdit) Swasti Sari dinilai sepihak.
Mantan General Manager (GM) Kopdit Swasti Sari, Yohanes Sason Helan atau yang dikenal John Helan prihatin dengan adanya dinamika negatif yang terjadi di Swasti Sari.
Sebagai GM yang pernah menjabat selama 30 tahun lamanya, John Helan mengaku kaget dengan adanya PHK (Pengakhiran Hubungan Kerja) kepada sejumlah staf tanpa ada alasan yang masuk akal.
Keterangan ini disampaikan Yohanes Sason Helan kepada media dikediamannya pada Rabu, 20 November 2024 pagi.
Dia menjelaskan, kasus ini mencuat bermula ketika dirinya dipanggil oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTT sebagai Saksi Ahli dalam sidang mediasi perselisihan hubungan industrial antara Kopdit Swasti Sari dengan korban PHK.
Pemanggilan John Helan sebagai saksi tertuang dalam surat bernomor 500.15.9/612/KTKT4.3 dan sidang telah dilaksanakan pada Kamis, 14 November 2024 lalu.
Dia mengakatakan, pada dasarnya PHK karyawan yang dilakukan ini melanggar prosedur karena sebetulnya yang punya kapasitas PHK karyawan itu bukan Ketua Kopdit Swasti Sari tetapi General Manegernya.
“Kemarin itu Ketua yang PHK-kan karyawan, ini sudah melanggar AD/ART (Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tanggae), tapi sudah berjalan ya, nanti kita akan bertemu di RAT,” ujar John Helan.
Lebih lanjut pria asal Lamaholot ini menjelaskan terkait produk Amal yang menjadi landasan alasan PHK sejumlah karyawan oleh Ketua Kopdit Swastisari.
“Terkait produk amal ini yakni anggota membangun/membawa anggota lain, teman-teman tidak salah karena yang pertama secara legalnya itu tahun 2021 saya sudah menyelesaikan persoalan ini,”
“Namun tiba-tiba kemarin mereka memPHK-kan teman-teman, dengan alasan dana amal tadi. Amal itu bukan uang lembaga atau anggota tetapi uang transport yang diberikan oleh anggota saat anggota itu membawa calon anggota ke Kopdit Swasti Sari,”
“Saya juga merasa bahwa punya tanggung jawablah, jadi saya harus katakan bahwa ini persoalan dari 2021 dan saya sudah selesaikan dan kita dulu evaluasi tiap bulan bukan satu tahun satu kali,” ucapnya.
Selain itu, Mantan General Manager Koperasi Swasti Sari 30 tahun ini mengatakan telah melayangkan somasi.
“Saat ini kami juga sementara somasi mereka, somasi pengurus karena keputasan RAT (Rapat Anggota Tahunan) tidak diseksekusi oleh pengurus/pengawas,” jelasnya.
Dijabarkannya, ada 4 tuntutan yakni pertama terkait pemberlakuan nikah sesama karyawan yang selama dilarang demi terhindar dari praktik KKN (Korpusi, Kolusi, Nepotisme) agarmenjaga ketahanan lembaga.
Kedua, karyawan yang sudah menikah itu salah satunya harus mengundurkan diri, demi keadilan dan demi menjaga kepercayaaan lembaga ini.
Ketiga, tindakan tak terpuji ada management yang membocorkan dokumen lembaga harus diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Keempat, pemalsuan dokumen terkait dengan pernikahan sesama karyawan, tandatangan mantan GM Yohanes Sason Helan di scan.
“Saat ini kita sedang berproses hukum. Ada banyak hal yang sudah melenceng dari opersional, regulasi kita selama puluhan tahun dilanggar,” pungkasnya.
Sementara itu, salah satu korban PHK saat dihubungi media ini berharap pihak Kopdit Swasti Sari segera memberikan hak mereka.
“Kami berharap pihak Swasti Sari bisa membayar kami punya pesangon, hak kami mohon dipenuhi,” singkatnya.*** (Mario Langun)
You must be logged in to post a comment Login