Connect with us

    NEWS

    Jokowi-Ma’ruf Dituduh Tanpa Dasar dan Bukti, Wayan Sudirta : Gugatan Pemohon Paslon 02 Cacat Formal

    Published

    on

    karena tidak mempengaruhi perolehan suara dan melanggar asas Pemilu. Dalil Pemohon mengenai adanya pelanggaran TSM atas asas Pemilu yang bebas dan rahasia yang dilakukan oleh pihak terkait, berkenaan dengan himbauan berbaju putih merupakan dalil yang mengada-ada dan terlalu berlebihan, serta bukan objek sengketa dalam PHPU Pilpres.

    Ik-1/6/2019

    Begitu pula dalil perbandingan pemohon dalam sengketa Pemilu di Kenya, Austria, Maladewa dan Ukraina tidak dapat diperbandingkan dengan sengketa Pemilu di Indonesia. Sistem informasi perhitungan suara (Situng) adalah alat pembanding dan tidak mempengaruhi hasil Pemilu. Karena perhitungan secara berjenjang dan manual dilakukan dari kecamatan hingga nasional sehingga dalil pemohon tentang manipulasi input data Pilpres dinilai keliru. Calon wakil presiden No Urut 01, telah dinyatakan lolos tahapan verifikasi dan seterusnya, serta tidak ada putusan Peradilan Tata Usaha Negara yang menyatakan penetapan KPU tersebut batal atau bertentangan dengan hukum. Begitu pula dalil pemohon tentang beban pembuktian,

    menjaga konstitusionalitas Pemilu Jurdil dan mencari kebenaran merupakan dalil yang dipaksakan secara sepihak oleh pemohon untuk mencampuradukan pemeriksaan perselisihan hasil Pemilu dan sengketa yang terjadi dari proses Pemilu yang merupakan kewenangan Bawaslu sehingga terjadi overlapping pemeriksan permohon PHPU. “Setelah mencermati dan mengurai dalil-dalil permohonan pemohon pihak terkait berkesimpulan bahwa, subtansi masalah yang pemohon ajukan adalah konten dari pelanggaran proses Pemilu dan bukanlah konten dari perselisihan hasil Pemilu yang menjadi objek dalam sengketa perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi. Sehingga wajar dan berkesesuaian hukum apabila Majelis Mahkamah Konstitusi menolak seluruh dalil pemohon atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima, niet onvankelijk verklaard,” terangnya, lanjut menegaskan bagian-bagian dan judul-judul permohonan pemohon yang tidak pihak terkait uraikan dalam bagian ini sehingha pihak terkait tolak untuk seluruhnya karena tidak relevan dan subtansial pada penghitungan hasil suara. eja/ama

    Laman: 1 2 3

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]