NEWS
JPU Ajukan Banding Terkait Jomplangnya Vonis Hanya 3 Tahun Ammar Zoni dari Tuntutan 12 Tahun Penjara
JAKARTA Jarrakpos.com – Jomplangnya vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat yang di Ketuai hakim Ahmad Satibi terhadap residivis kasus narkotika terdakwa Ammar Zoni hanya 3 tahun penjara, patut dipertanyakan semua pihak pada Senin (26/8/2024).
Ketua Majelis Hakim yang juga Wakil Ketua PN Jakarta Barat Ahmad Satibi, ketika dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp enggan menjelaskan apa pertimbangannya terkait vonis 3 tahun tersebut.
Ahmad Satibi hanya mengatakan silahkan dibaca putusannya. “Dibaca saja Pak diputusannya, tadi sudah diupload hari ini,” ujarnya singkat via Whatsapp pada Selasa (27/8/2024).
JPU Menyatakan Banding
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Lingga Nuarie didampingi Kepal Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Adip Adam mengatakan, pihaknya selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyatakan banding terkait vonis 3 tahun terhadap terdakwa Ammar Zoni tersebut ke PN Jakarta Barat.
Ketika disinggung keterlibatan Ammar Zoni selaku pemodal tidak dimasukkan dalam surat dakwaan JPU, Lingga mengakui bahwa memang tidak ada dalam dakwaan mengenai pasal keterlibatannya dalam jual beli atau pemodal.
Namun lanjut Lingga, dalam persidangan dengan terdakwa lainnya Akri menyebut Ammar Zoni sebagai pemodal. Hal itu terungkap dari pengakuan Akri dalam persidangan pada Selasa (2/7/2024) lalu.
“Akri adalah pemasok narkoba yang mengaku diberi modal Rp 50 juta oleh Ammar Zoni,” ungkapnya di kantornya bilangan Kembangan, Jakarta Barat pada Selasa (27/8/2024) sore.
Seperti yang diketahui, pada sidang sebelumnya, dengan agenda tuntutan, JPU menuntut mantan suami dari artis Irish Bella, ini sesuai pasal 114, selama 12 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara pada Selasa, (16/7/24) lalu. (Acym)
You must be logged in to post a comment Login