DAERAH
Jual Ekstasi, 3 Petani Karet di Lubuk Linggau Diciduk Polisi
Palembang – Terobsesi mendapat penghasilan besar, tiga petani karet di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, jadi kurir narkotika jenis ekstasi. Diamankan 498 butir ekstasi logo Poundsterling dengan total Rp 95 juta dari tangan para tersangka.
Berdasarkan informasi dari Polda Sumatera Selatan, Minggu (16/4/2017), tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial BP (26), R (29), dan MR (45). Mereka ditangkap saat melakukan transaksi di halaman parkir sebuah hotel di jalan Yos Sudarso, Lubuk Linggau Timur, Lubuk Linggau, Sabtu (15/4) pagi sekitar pukul 06.30 WIB.
“Berani jual karena upahnya besar, melebihi penghasilan dari bertani karet. Untuk satu butir aja saya dapat Rp 30 ribu,” ujar MR saat gelar perkara di Mapolda Sumsel, Minggu (16/4).
Selain upah, MR mangaku aksi nekatnya tersebut dilakukan karena saat ini harga karet sedang turun. Ditambah lagi cuaca yang tidak menentu membuat mereka tak bisa berharap banyak dari hasil kebun karet miliknya.
Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, AKBP Syahril Musa mengatakan, ketiganya memang telah menjadi target pihak kepolisian karena diduga menjadi pemasok barang haram tersebut di wilayah Lubuk Linggau hingga Musi Rawas. Hal ini terungkap saat anggota melakukan pengamatan selama dua hari. Kemudian anggota menyamar sebagai pembeli dan meminta pelaku menyiapkan barang dalam jumlah tersebut.
“Mereka ini diduga menjadi pemasok di Kabupaten Lubuk Linggau dan Musi Rawas dari seseorang yang sedang DPO. Terutama di kafe-kafe dan diskotik yang ada di sana (Lubuk Linggau, red). Buktinya saja, saat anggota kita pesan merek langsung sediakan,” ujar Syahril.
Akibat perbuatannya, kini ketiga tersangka harus mendekam di sel tahanan Polda Sumsel dan diancam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara atau pidana penjara seumur hidup.
You must be logged in to post a comment Login