Connect with us

    DAERAH

    Kabid GTK Disdikbud Indramayu bersifat Arogan pada Acara Pembekalan Guru/TU.

    Published

    on

    INDRAMAYU JarrakPos.Com-Pembekalan pegawai pada sebuah Instansi adalah hal yang wajar, hal itu dilakukan agar para pegawai mampu menjalankan tupoksi dan tugas tanggungjawab sesuai jabatan yang di berikan, namun hal itu terkadar aneh dan lucu jika pada pembekalan sendiri telah melenceng jauh dari apa yang akan diberikan.

    Belum lama ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) kabupaten Indramayu mengadakan pembekala. Kepada para guru dan staf tata usaha dari setiap sekolah negeri yang bernaung di Disdikbud Indramayu yang bertempat di Aula SMPN Unggulan Sindang Indramayu. Namun dalam kegiatan tersebut para peserta dilarang membawa alat komunikasi (HP) di dalam ruangan dan dikumpulkan di dalam sebuah kardus. Selama pembekalan yang diberikan oleh Kabid GTK Wati Rosanah sendiri memberikan materi bukan fokus pada kinerja pegawai tetapi mengarahkan pada dukungan salah satu calon bupati dan itu harus didukung.

    Salah seorang peserta sebut saja Vijay dari salah satu sekolah SMPN saat di minta keterangan” dirinya merasa kaget ketika disuruh mengumpulkan Hp oleh panitia dan bertanya maksudnya apa ya bu? Hp di kumpulkan, oleh panitia menjawab ini permintaan kabid GTK agar lebih Fokus” tegasnya.

    Lebih kaget lagi ketika kabid GTK menyampaikan materi ko larinya kami di wajibkan mendukung salah satu calon peserta pilbub November mendatang, dan ini wajib hukumnya, selain itu pula para peserta diwajibkan untuk mengajak anggota keluarga terdekat untuk melakukan hal yang sama,” ujar Vijay .

    Advertisement

    Hal ini juga di ia kan oleh salah satu guru SDN bernama Hemamalini ” benar apa yang telah di sampaikan oleh P.Vihay itu persis apa yang di sampaikan tadi oleh Kabid GTK Wati Rosanah ” sambung Hemamalini.

    Jelas ini perbuatan yang telah melanggar netralitas dari ASN dan P3K pada Pelaksanaan Pilgub dan Pilbub mendatang dan melanggar ketentuan;

    Hal tersebut secara jelas, sistimatis dan terencana telah melanggar Peraturan Pemerintah no.42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korp dan Kode etik ASN dan P3K

    Sesuai dengan Pasal 9 UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, PNS wajib menjaga netralitasnya dengan cara terbebas dari pengaruh maupun intervensi semua golongan dan partai politik. Meskipun harus netral, PNS boleh ikut pemilu untuk menyalurkan hak pilihnya.

    Advertisement

    Ketika dihubungi melalui saluran telefon Kabid GTK tidak menjawab begitupun ketika di konfirmasi melalui chat tentang peristiwa tersebut juga tidak di balas. *****(Gus Wahyu Ratusan)******

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply