Connect with us

    DAERAH

    Kabid PPA Hj.Cicih Dampingi Korban Perkosaan desa Karanganyar dan Pelaku sudah di Tangkap.

    Published

    on

    INDRAMAYU JarrakPost.Com- Setelah viral berita tentang Seorang majikan yang melakukan tindakan biadab dengan memperkosa anak pembatunya di blok Sarapati desa Karangayar kecamatan Pasekan. Ini bukti kronologinya :

    Kartini adalah gadis berusia sekitar 16 tahun yang tinggal di Blok Sarapati desa Karang anyar kecamatan Pasekan kabupaten Indramayu, anak dari Sadi buruh empang yang dimiliki seorang juragan Kadirah yang merenggut kehormatan Kartini.

    Saat ditemui dilokasi salah seorang penduduk Blok Sarapati desa Karang Anyar Kecamatan Pasekan Jawas (bukan nama Sebenarnya) mengutarakan ” Kartini adalah anak seorang Pawongan (Pembantu) dari juragan Kadirah yang memiliki empang dan sawah cukup luas di desa Karang Anyar, karena di rumah Orang tua linda yang hidupnya pas-pasan tidak memiliki TV sebagai media hiburan, kemudian Kadira menawari Kartini untuk melihat TV dirumahnya.
    Setiap kali habis menonton TV Kadirah selalu memberikan uang jajan mulai dari Rp.20.000 sampai Rp.100.000,-. Melihat paras rupa Kartini yang lumayan cantik untuk gadis seumurannya kemudian Kadirah timbul hasrat untuk menikmati tubuh Kartini, Kadira sendiri berusia 68 tahun dan masih mempunyai istri” tegas Jawas.

    Mendengar Berira tersebut Kabid Pembedayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indramayu Hj.Cicih di dampingi staf Edi Jum’at(07/06/24) mendatangi rumah Korban (Kartini) di desa Karanganyar blok Sarapati hanya bertemu dengan tetangga korban dan menerangka” bahwa keluarga korban sedang di panggil oleh pihak Polres Indramayu untuk diminta keterangan” tegasnya

    Advertisement

    Saat ditemui di Ruang Reskrim PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) IPTU Ragil Senin (10/06/24) bahwa ” Pelaku Pemerkosaan di desa Karanganyar blok Sarapati (blok V) yang bernama Kadirah pada hari Sabtu (08/06/24) badha Isya telah di amankan di Polres Indramayu untuk di minta pertanggungjawabkan atas perbuatan asusilanya” tutur Ragil.

    Untuk keperluan penyelidikan maka para pelaku yang melakukan mediasi yang bertempat di balai desa Karanganyar kecamatan Pasekan harus di minta keterangan lebih lanjut karena ini masalah pemerkosaan yang berdampak Phisiologis mental yang sulit di pulihkan dengan waktu cepat tidak bisa diselesaikan dengan cara mediasi, apalagi ternyata kompensas uang yang semestinya di berikan sejumlah Rp.30.000.000 tetapi hanya diberikan Rp.8.000.000 itupun di bagi- bagi buat yang hadir pada mediasi tersebut, jelas ini suatu keganjilan . *****(Gus Wahyu Ratusan)*******

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply