Connect with us

POLITIK

Kabid Trantib Dewa Dharmadi Jadi Saksi Kasus Ismaya, Dakwaan Jaksa Mulai Kabur

Redaksi Jarrakpos

Published

on


Denpasar, JARRAKPOS.com – Kabid Trantib Satpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, SH.MSi akhirnya dihadirkan sebagai saksi kunci kasus penurunan baliho yang melibatkan tiga terdakwa yang digiring dengan pasal terkait dugaan melawan pejabat yang sedang bertugas masing-masing I Ketut Putra Ismaya Jaya, I Ketut Sutama, dan I GN Endrajaya alias Gung Wah menjalani persidangan keenam, Selasa (4/12/2018) di Pengadilan Denpasar. Menariknya sidang kali ini ikut dihadiri seorang sulinggih, satu orang ustad dan Politisi Senior, Gede Pasek Suardika.

Saat sidang yang kembali dipimpin Wakil Ketua Pengadilan Negeri, Bambang Ekaputra itu, saksi Dewa Dharmadi menjelaskan sikap protes terdakwa Ismaya, karena balihonya diturunkan tanpa pemberitahuan. Dharmadi mengungkapkan penurunan baliho bukan atas permintaan atau perintah dari KPU namun murni sebagai bagian tugas Satpol PP sebagai penegak Perda untuk menjaga ketentranan dan ketertiban.

Baca juga :

JPU Hadirkan 11 Saksi Satpol PP Bali, Terkuak Fakta Tak Ada Kekerasan dan Ancaman dari Ismaya

Advertisement

Dharmadi mengaku tidak jarang dalam menjalankan tugasnya menimbulkan protes dari masyarakat namun khusus untuk kasus baliho baru pertama ia menghadapi dengan jumlah masa yang cukup banyak. Adanya bahasa “Ci Bani Mati, Cang Bani Mati” tidak terlaku dibahas dipersidangan, karena Dewa Dharmadi mengungkapkan tidak terlalu menghiraukan, karena sedang sibuk membaca sebuah surat (berkas,red). Begitu juga saat Dewa Dharmadi memberikan penjelasan terkait penurunan baliho Ismaya, juga diceritakan mendengarkan sambil chating (balas pesan di HP).

Diskusi antara saksi dan Ismaya diceritakan pejabat asal Klungkung itu berlangsung sekitar lebih dari 10 menit, dan menyampaikan upaya pembinaan dari Satpol PP sudah selesai dan akhirnya Ismaya mengajak anggota dan relawan Keris untuk bubar. “Ayo pulang-pulang ajak Ismaya,” ucap Kabid Trantib. Saat memberikan kesaksian Dewa Dharmadi terlihat sangat tenang dan menyampaikan keterangan dan menjawab pertanyaan baik dari hakim maupun pengacara terdakwa dengan lugas dan tegas sesuai BAP.

Baca juga :

Merasa Dizolimi dengan Muatan Politik Berantai, Ismaya “Kutuk” Siapapun yang Menjegal Maju DPD RI

Advertisement

Keterangan Kabid Dewa Dharmadi itu, otomatis bisa membuktikan dakwaan jaksa mulai kabur dan tidak sesuai dengan fakta-fakta dipersidangan. Persidangan diakhiri dengan mendengarkan keterangan saksi dari KaSatpol PP Provinsi Bali, Made Sukadana. Sekanjutnya persidangan akan dilaksanakan Kamis (6/12/2018) dengan agenda mendengarkan saksi-saksi. eja/ama

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply