Connect with us

    NEWS

    Kabupaten Donggala Tidak Memenuhi Persyaratan Administrasi Untuk Mencairkan Dana Bantuan Untuk Pembebasan Tanah Lokasi Huntab Dampak Bencana

    Published

    on

    Palu, (Jarrakpos.com) – Sabtu,17-9-2022. Disampaikan komitmen gubernur Sulawesi Tengah l, H. Rusdy Mastura dan Wakil Gubernur untuk menyelesaikan dampak bencana 28 September 2022, sejak gubernur menjalankan tugas sebagai gubernur sejak dilakukan pelantikan di Istana Negara oleh Presiden RI 16 Juni 2021.

    Setelah tiba di Palu dan menjalankan tugas Gubernur Sulawesi Tengah H. Rusdy Mastura , “langsung menyampaikan pembangunan dampak bencana harus prioritas, lebih baik kita tunda pembangunan lainnya”.

    Ketua Satgas Rehab dan Rekon bidang infrastruktur dari PUPR Arie Sutiadi melaporkan kepada Gubernur bahwa anggaran pembangunan huntab tersedia, tetapi lokasi pembangunannya bermasalah belum tersedia berhubung PUPR tidak dibenarkan untuk membebaskan lahan.

    Gubernur selanjutnya mengundang Bupati Donggala, Bupati Sigi dan Walikota Palu Belanja masalah untuk percepatan pembangunan rehabilitasi dan rekontruksi dampak bencana , atas usul Bupati Donggala , Bupati Sigi , Walikota Palu , perlu bantuan Gubernur untuk pembebasan lahan untuk pembangunan Huntab , Relokasi , Huntab Satelit .Dan seluruh Permintaan Bupati Sigi , Bupati Donggala dan Walikota Palu tidak ada yang tidak disetujui sepanjang untuk rehabilitasi dan rekontruksi dampak bencana pada tanggal 28 September 2018.

    Advertisement

    Sesuai usulan Bupati , Sigi , Donggala dan Walikota Palu kebutuhan rehabilitasi dan rekontruksi dampak bencana, antara Lain :

    1. Untuk pembebasan lahan pembangunan Huntab Petobo 10 M.

    2. Untuk pembebasan lahan jembatan iv sebesar Rp.27 M.

    3. Pembangunan SPAM ,air bersih Rp.2,6 M.

    Advertisement

    4. Penataan lokasi pembangunan Huntab Talise Rp.3,5 M.

    5. Untuk pembebasan tanah pembangunan Huntab di Kabupaten Donggala sebesar 12,150 M .

    7. Untuk pembebasan lokasi huntab di Kabupaten Sigi sebesar Rp.6 M.

    Dan tahun 2021 Pemprov Sulteng telah mengalokasikan bantuan keuangan ke tiga daerah terdampak langsung bencana pada tanggal 28 September yaitu Kota Palu, Kabupaten Donggala serta Kabupaten Sigi. Dan telah direalisasikan sesuai kebutuhan dan kesanggupan untuk menyiapkan administrasi sesuai ketentuan seperti :

    Advertisement

    Untuk Kota Palu sebesar kurang lebih 25M untuk pembebasan lahan pembangunan kembali jembatan palu IV telah direalisasikan. Anggaran Pembebasan Lokasi Huntab Petobo Sebesar ,10 M tidak terealisasi, hal ini terjadi karena ada Permintaan dari Aliansi Masyarakat Petobo untuk Lokasi Huntab Petobo Dilakukan dengan Skema LC melalui BPN Kota Palu. Untuk Kabupaten SIGI kurang lebih 7 M diperuntukan untuk pembebasan lahan Huntap dan terealisasi kurang lebih 6,5M. Serta untuk Kabupaten Donggala 11,5 M untuk pembebasan lahan huntap di daerah Pantai Barat dan sama sekali tdk terealisasi karena dari Pemkab Donggala sama sekali tidak dapat melengkapi Administrasi yg dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan, BPKAD Prop Sulteng sudah cukup mengarahkan terkait kelengkapan dokumen administrasi dimaksud untuk dijadikan dasar Pembayaran Namun sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 Pemkab Donggala tidak kunjung dapat melengkapi persyaratan administrasi tersebut sehingga tidak dapat di bayarkan.

    Realisasi anggaran untuk Kabupaten Donggala hal ini dianggap ketidakseriusan Pemda Donggala untuk mengurus pencairan anggaran sehingga Pemda Donggala tidak boleh menyalahkan pihak lain.

    Gubernur Sulawesi Tengah H.RusdyMastura, meminta kepada Bupati dan Walikota mari berkolaborasi dan bersama-sama untuk membangun Sulawesi Tengah yang lebih maju dan lebih sejahtera. (Afdal)

    *editor:Megga

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]