Connect with us

    DKI Jakarta

    Kacau, Sindikat Narkotika Internasional Lolos dari Hukuman Mati di Sulteng

    Published

    on

    JAKARTA Jarrakpos.com – Hebat, tiga terdakwa jaringan Internasional kasus sabu-sabu seberat 15 Kg, bisa lolos dari hukuman mati. Pasalnya, Majelis Hakim yang diketuai Chairil Anwar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palu, Rabu (20/3/2024) lalu menjatuhkan hukuman berbeda-beda.

    Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana terkait perbedaan hukuman tersebut, mungkin karena masing-masing perannya berbeda-beda.

    “Masing-masing mungkin perannya berbeda-beda,” ujar Kapuspenkum ketika dikonfirmasi via Whatsaap di Jakarta pada Senin (1/4/2024).

    Namun, ketika disinggung terkait rencana tuntutan (Rentut) sebelum tuntutannya sampai ke Kejaksaan Agung. Ketut yang sudah menjabat Kajati Bali ini mengatakan tidak sampai.

    Advertisement

    “Ndak sampai mas,” ujar Ketut singkat.

    Diketahui, seperti dilansir dari Mercusuar.web.id salah satu pertimbangan majelis hakim sehingga terdakwa Najamudin divonis pidana penjara seumur hidup, karena masuk jaringan internasional peredaran narkotika di Sulawesi Tengah.

    Vonis hakim ini, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa Najamudin hukuman mati. Sementara hakim juga menjatuhkan pidana penjara 17 tahun kepada terdakwa Nurlaela, sedangkan Azis 16 tahun penjara.

    Selain itu, Nurlela dan Azis juga dibebankan masing-masing membayar denda Rp13 miliar, subsider 6 bulan kurungan. Sebelumnya keduanya dituntut masing-masing 18 tahun penjara.

    Advertisement

    Dalam vonisnya, Hakim menyatakan, terdakwa terbukti melanggar pidana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Hal memberatkan perbuatan terdakwa masuk jaringan Internasional dalam peredaran narkotika di Sulteng, serta tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotikai,” tandasnya.

    Usai membacakan putusannya hakim memberikan kesempatan dan hak sama 7 hari terhadap terdakwa maupun JPU menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum lain. Baik terdakwa maupun JPU menyatakan masih pikir-pikir.

    Diketahui sebelumnya, Ditres Narkoba Polda Sulteng berhasil mengungkap sindikat kasus peredaran narkoba jaringan internasional Malaysia-Indonesia. Polisi menyita 15 Kg sabu-sabu dan menetapkan tiga orang tersangka yakni Najamudin, Nurlaela dan Azis.

    Advertisement

    Mereka ditangkap pada Jumat, 9 Juni 2023 lalu, di area kebun cengkeh di Desa Salumpaga, Kecamatan Tolitoli utara, Kabupaten Tolitoli, Propinsi Sulawesi Tengah. (Amris)

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply