DAERAH
Kadek “Lolak” Sosialisasikan Kinerja Konstitusional DPD RI di Warmadewa
[socialpoll id=”2481371″]
DENPASAR, JARRAK POS – Anggota DPD RI I Kadek Arimbawa hadir di Universitas Warmadewa Denpasar dalam kegiatan yang bertajuk Diskusi Publik Sosialisasi DPD RI, Sabtu (24/2/2018) pagi. Tujuannya memberi pemahaman terkait kinerja konstitusional DPD RI selama ini.
Kadek Arimbawa alias “Lolak” ini hadir mewakili Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan (BPKK) DPD RI sekaligus narasumber bersama beberapa pemakalah lain yakni Prof. Atmadja (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Warmadewa) Dr. I Gusti Bagus Suryawan, SH, M.Hum (Akademisi) serta Ida Ayu Putu Widiati, SH., M.Hum (Akademisi Unwar).
Dekan Fakultas Hukum Universitas Warmadewa Dr. I Nyoman Putu Budiartha, SH.M.H mengaku menyambut baik kerjasama dengan BPKK DPD RI dan mengharapkan hasil diskusi ini bisa menjadi bahan masukan bagi DPD RI dan pihak lain yang berkepentingan untuk peningkatan kewenangan DPD RI di masa mendatang.
Sementara itu, I Kadek Arimbawa mengungkapkan bahwa Diskusi Publik yang mengambil tema “Mewujudkan Kinerja Konstitusional DPD RI” merupakan agenda penting untuk mensosialisasikan DPD RI sebagai salah satu lembaga negara yang merupakan representasi daerah.
“DPD RI memiliki peran penting untuk mengakomodir kepentingan daerah meskipun harus diakui saat ini eksistensi DPD RI banyak disorot karena adanya pergesekan akibat transisi kepemimpinan beberapa waktu lalu” ungkapnya
Meskipun demikian, Arimbawa menegaskan bahwa masih banyak hal baik dan kinerja positif yang ditunjukkan DPD RI sebagai mitra DPR RI dalam mengajukan usulan RUU dan pengawasan pelaksanaan Undang-undang. Hal senada diungkapkan para narasumber lain saat diskusi tersebut.
DPD RI dinilai tengah berupaya mewujudkan kinerja konstitusional DPD RI baik di bidang legislasi, baik mengajukan usulan RUU maupun menyanpaikan pendapat dan pandangan mengenai pembahasan Undang-undang. Selain itu DPD RI juga diharapkan bisa memaksimalkan fungsi pengawasan terutama pengawasan pembangunan di daerah masing-masing.
Selain itu, DPD RI dinilai harus kembali pada hakikatnya pembentukan untuk mengawal kepentingan daerah. Hanya saja diperlukan rekonstruksi kewenangan dan pembentukan konsep dan norma baru melalui formal amandemen. edi/ama
You must be logged in to post a comment Login