Connect with us

    EKONOMI

    Kadishub Tuding Konflik Intern Organda Lemahnya Daya Saing Transport Lokal

    Published

    on

    Ket foto : Kadishub Bali IGA Sudarsana, SH.MH.


    Denpasar, JARRAKPOS.com – Sorotan para pengusaha transportasi dibawah naungan Organda Bali mengeluhkan lemahnya proses penegakan hukum yang dilakukan pemerintah dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) Bali terhadap transportasi umun ilegal di Bali ditanggapi dingin Kadishub Bali IGA Sudarsana, SH.MH. Apalagi pihak Organda malah mendesak pemerintah, agar lebih serius dalam melakukan penertiban terhadap angkutan transportasi umum ilegal. Padahal selama ini akibat konflik di internal Organda menjadi biang keladi kekisruhan yang terjadi antara tranportasi umum dibawah naungan Organda Bali.

    Seperti halnya kendaraan AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) dan AJAP (Antar Jemput Antar Provinsi) yang menggunakan plat kendaraan luar Bali dan mengetem serta mengambil penumpang di Bali. Dinilai Kadishub Sudarsana, tidak ada koordinasi antar Organda Bali maupun Organda luar Bali, sehingga menimbulkan kecurigaan dan kerugian kepada pengusaha transportasi. Pihaknya menuding dengan adanya kekisruhan tersebut, berarti Organda Bali mempunyai konflik internal yang seharusnya bisa diselesaikan dengan duduk bersama.

    “Selain itu juga adanya permasalahan transportasi pariwisata dibawah naungan Organda. Ini berati Organda mempunyai konflik internal yang seharusnya bisa saling koreksi. Jangan ujung-ujungnya Dishub yang disalahkan dan dianggap tidak tegas dalam menindak,” paparnya saat ditemui di Denpasar, Rabu (25/7) kemarin, seraya menegaskan, pihak Dinas Perhubungan Bali juga tidak tinggal diam mengatasi masalah transportasi ilegal yang dibuktikan dengan rutin melakukan razia transportasi ilegal setiap bulan dan minimal seminggu dua kali dijalankan.

    Advertisement

    Hanya saja dikatakan, penindakannya sampai pada penilangan. Pasalnya untuk sampai penindakan lebih lanjut seperti melakukan pengandangan mobil memerlukan biaya yang sangat tinggi. “Berkaitan dengan pelaksanaan tugas di Bulan Juli saja kita sudah menjalakan penertiban sebanyak 6 kali, Agustus 8 kali, September 8 kali. Artinya hampir setiap minggu kita melakukan kegiatan penertiban kurang lebih 2 kali dalam seminggu, dan pergerakan tersebut tersebar dimana saja yang rata-rata 50 kendaraan kita tilang. Artinya apa yang dikatakan Ketua Organda terhadap Dishub Bali yang dibilang kurang maksimal terhadap penindakan transportasi ilegal itu salah besar,” tegasnya Sudasana.

    Ia menambahkan, bahwa pihaknya telah melabrak aturan demi menegakan dan membrantas tranportasi ilegal di Bali. Tindakan penilangan yang dilakukan oleh pihak Dishub Bali dinilainya sudah cukup sangat tegas, kalau dilihat dari himbauan Dirjen Perhubungan Darat dengan berlakunya PM (Peraturan Menteri) Perhubungan No.108 tahun 2017 yang menyebutkan pelanggaran tranportasi harus dibina dan tidak boleh ditilang. “Akibat adanya PM 108, kami harus melabraknya demi menertibkan transportasi ilegal, yang seharusnya pelanggar harus dibina tidak boleh penindakan secara tegas yaitu tilang. Kami sudah tidak mengikuti aturan tersebut. Saya juga sudah bersurat ke Lalin untuk memaksimalkan denda tilang,” bebernya.

    Sebelumnya, para pengusaha transportasi di Bali mengeluhkan lemahnya proses penegakan hukum yang dilakukan pemerintah terhadap transportasi umun ilegal yang beroperasi di Pulau Dewata. Maka untuk menyikapi hal tersebut Organda kembali mendesak pemerintah, agar lebih serius dalam melakukan penertiban terhadap angkutan transportasi umum ilegal. “Meski sudah melakukan penertiban, tapi belum optimal sehingga tidak mampu memberikan efek jera terhadap transportasi ilegal,” tegas Ketua Organda Bali Ketut Eddy Dharma Putra saat Mukerda IV Organda Bali tahun 2018 di Denpasar, Selasa (24/7/2018). eja/ama

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]