HUKUM
Kasus Suap Walikota, Sekda Kota T Balai Cerita Dimintai Uang Rp 1,4 M
Medan – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai, Yusmada, bercerita soal dirinya dimintai uang Rp 1,4 miliar oleh Wali Kota Tanjungbalai nonaktif Muhammad Syahrial. Uang itu disebut hendak diberikan ke AKP Stepanus Robin Pattuju yang saat itu menjadi penyidik KPK.
Hal ini disampaikan Yusmada saat menjadi saksi di sidang lanjutan kasus dugaan suap Syahrial terhadap AKP Robin. Dia menyampaikan hal itu saat menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum pada KPK tentang permintaan uang 1,4 miliar oleh Syahrial.
“Kalau tidak salah saya saat itu hari libur, ditelepon untuk bertemu. Pak Wali menceritakan bahwasanya kita perlu uang untuk diberikan kepada Penyidik KPK,” kata Yusmada yang hadir secara virtual dalam sidang di PN Medan, Senin (19/7/2021).
Yusmada mengatakan pertemuan itu dilakukan di gudang milik orang tua Syahrial di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Tanjungbalai. Dia mengaku bingung saat dimintai uang oleh Syahrial saat itu.
Setelah pertemuan itu, Yusmada mengakuv diminta Syahrial untuk menghubungi Kadis PUPR Tanjungbalai Teti Yuliani agar menemui dirinya di tempat yang sama. Setelah bertemu Syahrial, Teti bercerita ke Yusmada kalau dirinya juga diminta untuk mengumpulkan uang.
“Untuk menghentikan kasus di Pemerintahan Kota Tanjungbalai,” tutur Yusmada
Dia mengaku saat itu Syahrial menyebut Penyidik KPK yang akan diberikan uang bernama Robin. Uang itu untuk menghentikan kasus yang sedang ditangani KPK.
“Kasus jual beli jabatan. Sudah ditangani KPK, mau dinaikkan ke penyidikan,” ucap Yusmada.
Yusmada mengatakan Syahrial juga pernah bercerita saat dirinya dikenalkan dengan penyidik KPK bernama Robin. Syahria, katanya, mengaku dikenalkan oleh politisi Golkar, Azis Syamsuddin.
“Ada. Waktu Pak Wali bercerita pas ke Jakarta bertemu dengan Azis, pengurus Golkar. Saat di rumah, Pak Wali bercerita mereka di situ ada beberapa orang dikenalkan Pak Azis termasuk Robin,” jelas Yusmada.swl
You must be logged in to post a comment Login