NEWS
Kajati Ade Ekspose Virtual Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
DENPASAR(jarrakpos.com) – Senin 11 April 2022, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ade T Sutiawarman, bersama Aspidum Kejati Bali, Kejari Jembrana, Kejari Tabanan dan Kejari Badung telah melaksanakan ekspose perkara secara virtual di hadapan JAM Pidum dalam rangka Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dengan kasus posisi sebagai berikut:
1. Kejari Jembrana
Perkara an. I Komang Duwi Antara, melanggar pasal 362 KUHP
Bahwa tersangka yg merupakan tulang punggung keluarga dengan terpaksa telah mengambil barang berupa 2 (dua) buah aki milik I Gusti Putu Pariasa untuk dijual seharga Rp.380.000,- yang hasilnya digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari keluarga dan juga membayar cicilan sepeda motor. Hal itu dilakukan oleh tersangka karena tersangka tidak memiliki pekerjaan dikarenakan terkena dampak dari Covid-19.
Bahwa I Gusti Putu Pariasa telah memaafkan perbuatan tersangka dan melakukan perdamaian dengan tersangka dengan kesepakatan tersangka mengganti kedua aki yang diambil.
2. Kejari Tabanan
Perkara. Tersangka I Wayan Suarsa yang disangka melanggar pasal 362 KUHP
Bahwa tersangka telah mengambil sepeda motor milik I Wayan Nursada untuk digunakan sehari-hari bekerja di kebun dan mengangkut hasil kebun oleh tersangka.
Bahwa atas perbuatan tersangka tersebut, I Wayan Nursada telah memaafkan tersangka dan melakukan perdamaian dengan tersangka tanpa syarat.
3. Kejari Badung
Perkara Tersangka I Made Eka Susila disangka melanggar pasal 335 KUHP
Bahwa tersangka telah melempar sebuah pisau blakas ke arah I ketut Sudendi karena terpicu atas tuduhan I Ketut Suedendi yang menuduh tersangka telah membuat kemps ban mobil milik I Ketut Sudendi.
Bahwa tersangka merupakan keponakan dari I Ketut Sudendi dan tinggal dalam pekarangan rumah yang sama. Atas perbuatan tersangka tersebut, I Iketut Sudendi sudah saling memaafkan dan melakukan perdamaian tanpa syarat.(gus)
You must be logged in to post a comment Login