DAERAH
Kajati Ade Hadiri Perjanjian Kerja Sama Dengan Perum Bulog
DENPASAR(jarrakpos.com) – Perum Bulog Wilayah Bali seperti halnya BUMN yang lain merupakan Badan Usaha Milik Negara yang mempunyai dua fungsi yaitu fungsi Public Service Obligation (PSO) dan fungsi Profit Oriented yaitu bertujuan mencari keuntungan. Disamping itu sebagai entitas negara, Perum Bulog Kantor Wilayah Bali harus juga melandaskan kegiatan usahanya pada prinsip-prinsip perusahaan yang sehat dan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), yang dilakukan berdasarkan paradigma bisnis (business judgement rules).
Pada praktiknya, pelaksanaan kedua fungsi tersebut secara bersama-sama menjadi tidak mudah karena keduanya seringkali saling bertolak belakang karena dengan semakin dinamis dan variatifnya aksi koorporasi dari Perum Bulog Kantor Wilayah Bali, maka sangat di mungkinkan timbulnya permasalahan hukum (dispute) yang berdampak pada kepentingan bisnis perum.
Berkenaan dengan hal tersebut pada hari Rabu tanggal 29 Juni 2022, Perum Bulog Wilayah Bali melaksanakan Perjanjian Kerjasama bidang Perdata dan TUN dengan Kejaksaan Tinggi Bali. Dengan Perjanjian Kerja Sama tersebut diharapkan tercipta sinergitas antar lembaga dan Kejaksaan Tinggi Bali melalui fungsi DATUN dapat membantu Perum Bulog Wilayah Bali untuk merealisasikan program-program kebutuhan dasar masyarakat utamanya yang berkaitan dengan permasalahan hukum.
Perjanjian kerjasama tersebut juga dihadiri kepala kejaksaan tinggi Bali Ade Tajjudin Sutiwarman, SH., MH.(gus)
You must be logged in to post a comment Login