Connect with us

NEWS

Kajati Ade Hadiri Supervisi Optimalkan Pola Penanganan Perkara oleh Kejaksaan Agung

Published

on

DENPASAR(jarrakpos.com) – Optimalkan Pola Penanganan Perkara, Kejaksaan Agung Laksanakan Supervisi di Kejaksaan Tinggi Bali

Setelah melakukan eksaminasi khusus terhadap penanganan perkara di Kejati Bali pada hari Rabu (3/8), Tim dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang dipimpin oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Bapak I. B. N. Wismantanu, S.H., M.H., dalam rangkaiannya pada hari ini , Kamis (4/8) telah melaksanakan kegiatan pengendalian eksekusi tunggakan uang pengganti, barang rampasan dan validasi uang titipan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana khusus pada rekening RPL Satuan Kerja di wilayah Kejaksaan Tinggi Bali.

Pada kegiatan tersebut, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dalam arahannya menyampaikan instruksi Jaksa Agung tentang pola penanganan perkara tindak pidana khusus yang berkualitas beserta petunjuk teknisnya.

Penangangan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana khusus lainnya oleh Jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus hendaknya linier dan berjalan dalam satu frame dengan kebijakan pemerintah dalam rangka pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan menyangkut hidup masyarakat.

Advertisement

Selain itu ditekankan juga mengenai Penerimaan PNBP Kejaksaan Republik Indonesia khususnya yang berasal dari Bidang Tindak Pidana Khusus dari tahun ke tahun mengalami peningkatan dan melampaui target yang ditetapkan, namun PNBP tersebut tidak sebanding dengan tunggakan pembayaran uang pengganti (UP) maupun pembayaran denda yang jumlahnya sangat besar.

Dalam upaya peningkatan PNBP Kejaksaan tersebut, maka diminta kepada jajaran satuan kerja di daerah untuk segera melakukan penelurusan dan penyitaan asset secara masif, dan lakukan pelelangan asset dengan bekerjasama dengan stakeholder terkait sehingga upaya peningkatan PNBP dapat tercapai secara maksimal.

Kegiatan yang di Aula Sasana Adhyaksa Kejati Bali, tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaaan Tinggi Bali Ade Tajjudin Sutiawarman, Wakil Kejaksaaan Tinggi Bali, Asisten Tindak Pidana Khusus dan Koordinator, serta Kepala Kejaksaan Negeri bersama Kasi Pidsus se-Bali dan Kepala Cabjari Klungkung di Nusa Penida.(gus)

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]