Connect with us

NEWS

Kajati Ade Meresmikan “Wayan Adhyaksa” Menjadi Rumah Keadilan Restoratif

Published

on

DENPASAR(jarrakpos.com) – Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ade T Sutiawarman, didampingi Kajari Denpasar, Yuliana Sagala, meresmikan rumah restorative justice Kejari Denpasar, “Wayan Adhyaksa” di Desa Sumerta Kelod Denpasar.

Dalam sambutannya Kajati Bali menyampaikan Hakekat utama dari penyelesaian perkara di luar persidangan melalui proses penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai alternatif penyelesaian dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban dan masyarakat sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat. Melalui Kebijakan Jaksa Agung yang telah dituangkan dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice), telah menjadi harapan baru masyarakat untuk menyelesaikan persoalan penegakan hukum.

Lebih lanjut Kajati Bali menyampaikan Rumah Keadilan Restoratif tersebut pada hakekatnya juga diharapkan dapat menjadi triger untuk menghidupkan kembali peran para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat, untuk bersama-sama masyarakat menjaga kedamaian dan harmoni serta meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap sesamanya yang membutuhkan pertolongan. Bagi masyarakat kota Denpasar, semoga melalui rumah ini dapat menambah pengetahuan dan pemahaman secara komprehensif tentang manfaat dari penyelesaian tindak pidana melalui konsep restorative justice.

Kajati Bali mengapresiasi Kajari Denpasar atas terbentuknya rumah restorative justice ini dan meminta kepada seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Denpasar untuk, menjaga, merawat dan menumbuh kembangkan eksistensinya, agar rumah restoratif justice ini dapat terus berkontribusi dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Advertisement

Walikota Denpasar memberikan sambutan pada kegiatan ini yang pada intinya mengapresiasi Kebijakan Jaksa Agung RI mengenai restorative justice yang mendorong terwujudnya keadilan di masyarakat. Rumah Wayan Adhyaksa diharapkan dapat dimanfaatkan untuk menyelesaikan permasalahan hukum dengan mengedepankan perdamaian.(gus)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]