DAERAH
Kajati Ade Resmikan Rumah Restoratif Kabupaten Karangasem
KARANGASEM(jarrakpos.com) – Bertempat di komplek DPRD Kabupaten Karangasem, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ade Tajudin Sutiawarman, S.H., M.H., meresmikan Rumah Restoratif Justice “Griya Adhyaksa” di wilayah hukum Kabupaten Karangasem. Peresmian tersebut dihadiri oleh Bupati Kabupaten Karangasem, Ketua DPRD Kabupaten Karangasem, FORKOMPIMDA Kabupaten Karangasem, Camat dan Perbekel se-Kabupaten Karangasem serta unsur Masyarakat dan Adat di wilayah Kabupaten Karangasem.
“Demi kepentingan bangsa dan negara serta kepentingan masyarakat luas, Jaksa Agung dapat menghentikan suatu perkara demi kepentingan unum. Restorative berarti memulihkan, jadi penegakan hukum bertujuan untuk memulihkan kepada keadaan semula kepada korban dan melibatkan tidak hanya Kejaksaan, namun tokoh masyarakat dan Pimpinan di Kejaksaan Agung” pungkas Kajati.
Kepala Kejaksaan Negeri dalam sambutannya juga berharap agar seluruh masyarakat dapat merasakan manfaat dari rumah restoratif justice griya adhyaksa tersebut “Desa-desa yang telah dicanangkan sebagai Griya Adhyaksa sebagai representatif pilar penegakan hukum di wilayah Kabupaten Karangasem, dan agen-agen adhyaksa merepresentatifkan pembekalan dini mengenai budaya penegakan hukum yang berkeadilan, bermanfaat dan memberikan kepastian hukum” tutup Kajari.(gus)
You must be logged in to post a comment Login