NEWS
Kajati Ade Saksikan Mediasi Antara PT Waskita Karya (Persero) dan PT Pelabuhan Indonesia (Persero)
DENPASAR (jarrakpos.com) – Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Bali telah berhasil melakukan mediasi antara PT Waskita Karya (Persero) Tbk Overseas Division dengan PT Pelabuhan Indonesia (Persero). Mediasi dilakukan sebagai tindak lanjut pemberian jasa hukum Tindakan Hukum Lain sebagaimana Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Nomor : 389/N.1/Gph.3/04/2022 tanggal 21 April 2022 adalah dalam rangka menyelesaikan dispute legal diantara Para Pihak yakni terkait permasalahan Perubahan Kontrak (Addendum) penambahan nilai kontrak pada Perjanjian Pemborongan Nomor : SP.2.92/HK.0502/P.III-2021 tanggal 30 April 2021 tentang Design and Build Pekerjaan Revertment dan Retaining Wall Dumping 2 dan Dermaga Curah Cair di Pelabuhan Benoa.
Mediasi yang berlangsung pada tanggal 19 Mei 2022 berjalan dengan lancar kemudian berhasil mencapai kesepakatan dan diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Mediasi oleh Para Pihak dengan disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ade T Sutiawarman.(gus)
You must be logged in to post a comment Login