Connect with us

NEWS

Kajati Lantik dan Ambil Sumpah Para Pejabat Eselon III dan Para Kajari se-Lampung

Published

on

Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Bapak Nanang Sigit Yulianto, S.H., M.H. Melantik dan mengambil sumpah para pejabat eselon III dilingkungan Kejaksaan Tinggi Lampung dan Para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Lampung di Aula Kejaksaan Tinggi Lampung pada Selasa (15/3/2022).

Berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-171/C/02/2022 tanggal 12 Januari 2022 tentang Pemindahan, Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.

Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yulianto, S.H., M.H menyampaikan bahwa prosesi pelantikan pejabat di lingkungan kejaksaan pada dasarnya bukanlah sekadar seremonial dan penyegaran personil tetapi juga sebagai upaya menjaga eksistensi organisasi.

“Dan sekaligus menjadi momen bagi kita
bersama untuk mengingat kembali
kewajiban serta tanggung jawab yang telah diamanatkan kepada kita yaitu memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat yang berkeadilan, berkepastian serta kemanfaatan,” terangnya.

Advertisement

Kemudian katanya, sebagai bagian dari
upaya penyegaran dan peningkatan kinerja, pelantikan ini hendaklah dimaknai terutama dari sudut kepentingan organisasi, bukan sekedar penempatan figur-figur pejabat pada jenjang jabatan dan kepentingan tertentu.

“Dalam rangka meningkatkan kualitas
fungsional dan kualitas penegakan hukum.Parameter utama yang digunakan dalam menentukan jabatan bagi setiap pegawai dilakukan melalui pertimbangan kapasitas, kompetensi, integritas, loyalitas, moralitas, pangkat serta nilai pengabdian dan komitmen terhadap tugas dan tanggung jawab kepada negara katanya.

 

Dalam konteks ini, lanjut Kajati, mutasi
pejabat harus dimaknai sebagai suatu
penugasan, dan secara lebih bijak
merupakan suatu amanah.

Advertisement

“Dalam hal ini, saya mengingatkan kembali kepada para peserta agar amanat Jaksa Agung RI menyampaikan 7 (tujuh) perintah harian untuk diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik dan sungguh sungguh, tegasnya.

Berikut Daftar Nama Pejabat yang dilantik dan diambil sumpah :

Ismaya Hera Wardanie, S.H., M.Hum. Jaksa Madya (IV/a) Nrp. 69772075 Nip. 19720927 199703 2 001 yang sebelumnya menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Kidul di Wonosari menjadi Asisten Pengawasan pada Kejaksaan Tinggi Lmapung di Bandar Lampung.

Helmi, S.H., M.H. Jaksa Utama Pratama (IV/b) Nrp. 6946708 Nip. 19670219 199403 1 002 yang sebelumnya menjabat Kepala Bidang Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara pada Pusat Pemulihan Aset Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung RI di Jakarta menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung di Bandar Lampung.

Advertisement

Deddy Koerniawan, S.H., M.H. Jaksa Madya (IV/a) Nrp. 69367124 Nip. 19671127 199303 1 002 yang sebelumnya menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Toli-Toli di Toli-Toli menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah di Gunung Sugih.

Azi Tyawhardana, S.H., M.H. Jaksa Madya (IV/a) Nrp. 60277208 Nip. 19770410 200112 1 003 yang sebelumnya menjabat Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di Makassar menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang di Menggala.

Mukhzan, S.H., M.H. Jaksa Madya (IV/a) Nrp. 60175002 Nip. 19750610 200012 1 001 yang sebelumnya menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya di Meureudeu menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara di Kota Bumi.

Deddy Sutendi, S.H., M.H. Jaksa Madya (IV/a) Nrp. 49875173 Nip. 19751020 199803 1 005 yang sebelumnya menjabat Koordinator Pada Kejaksaan Tinggi Lampung di Bandar Lampung menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat di Liwa.

Advertisement

Pada acara pelantikan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung menyampaikan bahwa prosesi pelantikan pejabat di lingkungan kejaksaan pada dasarnya bukanlah sekadar seremonial dan penyegaran personil tetapi juga sebagai upaya menjaga eksistensi organisasi dan sekaligus menjadi momen bagi kita bersama untuk mengingat kembali kewajiban serta tanggung jawab yang telah diamanatkan kepada kita yaitu memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat yang berkeadilan, berkepastian serta kemanfaatan. sebagai bagian dari upaya penyegaran dan penigkataan kinerja, pelantikan ini hendaklah dimaknai terutama dari sudut kepentingan organisasi, bukan sekedar penempatan figur-figur pejabat pada jenjang jabatan dan kepentingan tertentu.

Dalam rangka meningkatkan kualitas fungsional dan kualitas penegakan hukum. Parameter utama yang digunakan dalam menentukan jabatan bagi setiap pegawai dilakukan melalui pertimbangan kapasitas, kompetensi, integritas, loyalitas, moralitas, pangkat serta nilai pengabdian dan komitmen terhadap tugas dan tanggung jawab kepada negara. Dalam konteks ini, mutasi pejabat harus dimaknai sebagai suatu penugasan, dan secara lebih bijak merupakan suatu amanah.

Dalam hal ini, Kajati Lampung mengingatkan kembali kepada para peserta agar amanat Jaksa Agung RI menyampaikan 7 (tujuh) perintah harian untuk diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik dan sungguh-sungguh, sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas melakukan kinerja terbaik dan menjadi pelayan masyarakat membantu mencari keadilan, bagi seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi Lampung baik yang bertugas dikejaksaan negeri, cabang kejaksaan negeri agar menjalankan tugas tersebut dengan meningkatkan kinerja, profesional, disiplin dan integritas kepribadian dan kemauan yang tinggi keiklasan dan kejujuran dalam menjalankan tugas.

Mengakhiri amanatnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung juga mengucapkan selamat kepada para istri pejabat yang telah dilantik, dan ucapan apresiasi dan terimakasih kepada para pejabat lama dan istrinya atas pengabdian bertugas di Kejaksaan Tinggi Lampung.

Advertisement

Acara yang berlangsung dengan Khidmat dan terbatas tersebut, dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung dengan para pejabat utama dilingkungan Kejaksaan Tinggi Lampung dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan swab antigen.(red /kur)

 

 

Advertisement
Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]