Connect with us

    Jawa Barat

    Kakanwil Ingatkan Jajaran Kemenkumham Jabar Jadi Katalisator yang Berorientasi Pada Prinsip Penghormatan HAM

    Published

    on

    JARRAKPOS.COM. BANDUNG-Aula Barat Gedung Sate Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat menjadi tempat yang teristimewa dimana dilaksanakannya Pengukuhan Anggota dan Bimbingan Teknis Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Provinsi Jawa Barat periode 2024-2025. Pada hari ini, Rabu (03/07/24).

    Tampak hadir Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar Masjuno, Kepala Divisi Keimigrasian Yayan, Kepala Divisi Pemasyarakatan Robianto, Kepala Divisi Administrasi Itun Wardatul Hamro, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama Dewa Putu Gede, Pelaksana Harian (Plh) Asda I Setda Pemerintah Provinsi Jabar Dodo Suhendar, Kepala Bidang HAM Hasbullah, Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari, Kepala Bagian Program dan Hubungan Masyarakat Archie, Kepala Sub Bidang Pengkajian, Penelitian Dan Pengembangan Hukum Dan HAM Dani Kusmawan, Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM Yuniarti Kurniasari, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Bandung Andri Darusman, Ketua Kamar Dagang dan Industri Jabar Almer Faiq Rusydi, Kepala DPMPTSP Nining Yuliastiani dan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jabar Ning Wahyu Astutik.

    Pada kesempatan ini, Kakanwil Kemenkumham Jabar Masjuno menyampaikan bahwa pada tanggal 9 Oktober 2023 melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor : M.HH-HA.02.01.01-07 tentang Pembentukan dan Pengukuhan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM, Menteri Hukum dan HAM telah memberikan arahan terkait pengukuhan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM. Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM (BHAM) yang terdiri dari Anggota Organisasi Perangkat Daerah dan Mitra Non Pemerintah memiliki tugas untuk Mengkoordinasikan dan menyelaraskan pelaksanaan Stranas BHAM di tingkat daerah; Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Stranas BHAM di tingkat daerah; dan melaporkan hasil pelaksanaan Aksi BHAM kepada Gugus Tugas Nasional BHAM; Memberikan dukungan dan melaksanakan Stranas BHAM; dan Memberikan masukan dan rekomendasi terhadap usulan rancangan Aksi BHAM kepada Gugus Tugas Nasional BHAM.

    Untuk memudahkan pelaku usaha untuk mengetahui uji tuntas HAM terhadap usahanya telah dibentuk aplikasi, yaitu PRISMA (Penilaian Risiko Bisnis dan HAM) yang saat ini aplikasi PRISMA telah dikembangkan menjadi PRISMA versi 2.0 Aplikasi ini bertujuan untuk memudahkan pelaku usaha di semua sektor usaha untuk melakukan penilaian mandiri dengan menilai kondisi aktual yang berpotensi menimbulkan dampak atau risiko terhadap usahanya.

    Advertisement

    Masjuno menegaskan, “Kehadiran Gugus Tugas Daerah ini diharapkan dapat menjadi katalisator dalam memastikan bahwa setiap entitas bisnis di Jawa Barat tidak hanya berorientasi pada profit, tetapi juga pada prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia. Ini adalah tanggung jawab sosial yang harus kita emban bersama demi terciptanya lingkungan bisnis yang berkelanjutan dan adil.”, tegasnya. Masjuno pun berharap, “Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Para Perangkat Daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat serta Mitra Non Pemerintah baik Para Pelaku Usaha dan Asosiasi Pengusaha memiliki komitmen penuh dalam menjalankan tugas ini. Kanwil Kemenkumham Jawa Barat siap untuk bekerja sama dengan baik, siap untuk saling mendukung, dan siap untuk berkolaborasi menciptakan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat dan lingkungan.”, harapnya.

    Lebih lanjut, dalam sambutannya, Dodo Suhendar mengungkapkan, “Penghormatan dan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia Bisnis dan HAM merupakan salah satu bentuk komitmen kita bersama dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang menghormati menegakkan, memenuhi dan memajukan Hak Asasi Manusia. Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden nomor 60 tahun 2003 tentang Strategi Nasional Bisnis Dan Hak Asasi Manusia dalam dunia bisnis semakin kompleks oleh karenanya integrasi prinsip-prinsip HAM dalam kebijakan dan praktek bisnis menjadi hal yang penting bahwa terdapat tiga pilar dari prinsip-prinsip panduan PBB tentang bisnis dan HAM yang harus menjadi pedoman yaitu pertama untuk melindungi HAM, usaha dengan mengambil langkah-langkah tepat melalui kebijakan legislasi dan sistem akses keadilan yang efektif serta menyampaikan efektivitas bahwa seluruh pelaku usaha di wilayahnya menghormati HAM di setiap tahap kegiatan tanggung jawab pelaku usaha untuk menghormati HAM.”, ungkapnya.

    Kegiatan pun dilanjutkan dengan prosesi pengukuhan oleh Pelaksana Harian (Plh) Asda I Setda Pemerintah Provinsi Jabar Dodo Suhendar dan pembukaan Bimbingan Teknis serta pemaparan materi oleh Narasumber dari Ditjen HAM dan Apindo.

    Advertisement
    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]