Jawa Barat
Kakanwil Kemenkumham Jabar Bantah Soal Adanya Pungutan Liar Di Lapas Cianjur
JARRAKPOS.COM. CIANJUR – Kakanwil Kemenkumham Jabar, Masjuno, hari ini, Jum’at, 27 September 2024, berikan arahan dalam pelaksanaan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Lapas Cianjur. Bersamaan dengan peninjauan Kakanwil ke Lapas Cianjur, kegiatan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sedang dilaksanakan di Ruang Kunjungan Lapas Cianjur.
Pada kesempatan ini, Kakanwil Masjuno berkenan untuk menyampaikan arahan dalam Sidang TPP yang diikuti oleh 21 Warga Binaan dan Keluarga Warga Binaan Lapas Cianjur. Sidang TPP ini sengaja mengundang keluarga, selain untuk melihat kesungguhan dalam melaksanakan dukungan proses reintegrasi juga agar memahami regulasi dalam pengajuan program Integrasi baik Cuti Bersyarat maupun Pembebasan Bersyarat.
Kakanwil Masjuno menyampaikan bahwa, “Lapas merupakan tempat Intropeksi dan perenuangan, kesempatan didalam Lapas harus dijadikan momentum menjadi pribadi yang lebih baik lagi. Kejadian di masa lalu masih bisa di perbaiki karena seyogyanya apa yang dilakukan tidak hanya berakibat bagi diri pelaku akan tetapi memiliki dampak lebih dari itu yaitu berdampak bagi anak, istri, ibu bapak maupun keluarga lainnya. Stop berbuat yang dapat merugikan orang – orang yang kita sayangi mulai Kembali untuk menjadi pribadi baru.” Ungkapnya.
Masjuno menambahkan, “Sesampai saya di Parkiran Lapas Cianjur, saya sempat berbincang dengan keluarga Warga Binaan yang hadir dalam kegiatan ini, dan saya menanyakan, apakah Bapak dimintakan biaya terkait layanan di Lapas Cianjur?. Perlu saya tegaskan, Seluruh Layanan Warga Binaan di Lapas Cianjur tidak dipungut biaya apapun. Sampaikan kepada Kami apabila terdapat pungutan terkait seluruh layanan yang ada.” Terangnya.
Selain itu, Masjuno berpesan kepada seluruh Warga Binaan Lapas Cianjur yang hadir, “Manfaatkan seluruh kegiatan di Lapas Cianjur ini dengan baik. Karena kegiatan ini akan berpengaruh terhadap nilai pembinaan kalian yang dapat menunjang Program Pembebasan Bersyarata (PB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB).” Pungkasnya
You must be logged in to post a comment Login