Connect with us

    Jawa Barat

    Kakanwil Kemenkumham Jabar Tandatangani Kontrak Addendum Pelaksanaan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Yang Kurang Mampu Dengan 24 PBH

    Published

    on

    JARRAKPOS.COM. BANDUNG-Menindaklanjuti Surat dari Plh. Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Nomor PHN.HN.01.04-23 tanggal 09 Oktober 2024 tentang Penandatanganan Kontrak Addendum Pelaksanaan Bantuan Hukum Triwulan III T.A 2024 dan agar program bantuan hukum serta realisasi penyerapan anggaran dapat segera TERLAKSANA.

    Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat Masjuno tandatangani kontrak Addendum Pelaksanaan Bantuan Hukum Bagi Orang Kurang Mampu/Orang Miskin Triwulan III Tahun Anggaran 2024 dengan 24 Pemberi Bantuan Hukum (PBH). Pada hari ini, Jum’at (11/10/24) siang yang bertempat di Ruang Sahardjo.

    Tampak hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andrieansjah, Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari, Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum Dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Febri Putra Pratama, staf dan perwakilan dari 24 Pemberi Bantuan Hukum.

    Pada kesempatan ini, Andrieansjah menyampaikan laporan panitia. Dalam laporannya,

    Advertisement

    Andrieansjah mengungkapkan, “Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Divisi Pelayanan Hukum dan HAM pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat selaku pembina dan pengawas penyelenggaraan program bantuan hukum di daerah.

    Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk memberikan legalitas pelaksanaan kontrak kerja lanjutan antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat dengan Pemberi Bantuan Hukum, serta menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan. “, ungkapnya.

    Adapun Peserta kegiatan ini diikuti oleh Direktur/Ketua serta Pengurus dari 24 (dua puluh empat) Organisasi Bantuan Hukum terakreditasi di Wilayah Jawa Barat mendapatkan penambahan anggaran pelaksanaan bantuan hukum, yang terdiri atas:

    1. 2 (dua) Organisasi Bantuan Hukum yang berakreditasi A;
    2. 5 (lima) Organisasi Bantuan Hukum yang berakreditasi B; dan
    3. 17 (tujuh belas) Organisasi Bantuan Hukum yang berakreditasi C.
    Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan prosesi penandatanganan oleh Kakanwil Masjuno dan perwakilan PBH. Usai itu, Masjuno pun menyampaikan sambutannya.

    Advertisement

    Dalam sambutannya, Masjuno menjelaskan, “Implementasi Undang-Undang bantuan hukum harus berdasarkan pada prinsip-prinsip yang secara internasional telah diakui, yaitu; prinsip kepentingan keadilan, prinsip tidak mampu, prinsip hak untuk memilih pengacara, prinsip negara memberikan akses bantuan hukum di setiap pemeriksaan, dan prinsip hak bantuan hukum yang efektif.

    Kebutuhan anggaran atas penyelenggaraan bantuan hukum ini telah dibebankan kepada anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN. Bahkan negara wajib menyediakan anggaran bantuan hukum yang akan diberikan kepada pemberi bantuan hukum yang mana dalam hal ini disediakan oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

    Kantor Wilayah Jawa Barat menjadi salah satu perpanjangan tangan dari negara untuk menyalurkan anggaran bantuan hukum kepada rekan-rekan pemberi bantuan hukum yang pada hari ini hadir sebagai Pemberi Bantuan Hukum atau LBH yang telah terakreditasi.

    Anggaran atau dana yang telah negara berikan baik sejumlah yang telah kita sepakati bersama saat awal tahun lalu ataupun tambahan, pengurangan dan penetapan anggaran yang akan kita sepakati pada hari ini merupakan bentuk kepercaayaan sekaligus amanah kami kepada saudara-saudara sekalian. “, jelasnya.

    Advertisement

    Masjuno menegaskan, “Kata gratis, penggunaan istilah saja tetapi hakekatnya tidak gratis karena ini dibiayai oleh APBN maka dari itu mari kita sama-sama berikan bantuan hukum kepada mereka yang memerlukannya kepada mereka yang tidak mampu baik secara litigasi maupun non-litigasi.

    Mohon bantuan dari teman-teman untuk senantiasa berkomunikasi dengan Kantor Wilayah untuk upgrade, tingkatkan akreditasi, berikan data laporan. Tentunya semua target kinerja yang kita penuhi jikalau tidak tercapai, kita wajib bertanggung jawab, kepada siapa kita akan bertanggung jawab tentu pertanggungjawaban itu bermuara akhirnya adalah kepada Yang Maha Kuasa. Bapak Ibu Saudara diharapkan dapat memberikan pelayanan tidak hanya sebagai pemberi bantuan hukum saja namun mohon penuhi kebutuhan formil maupun materil yang menyentuh hati masyarakat yang membutuhkan. ”, tegasnya.

     

    Advertisement
    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]