Connect with us

    NEWS

    Kakanwil Kemenkumham Papua Barat Lakukan Inpeksi Mendadak di Lapas Kelas IIB Sorong, Ternyata Ini Tujuannya

    Published

    on

    SORONG. JARRAKPOS.COM – Dalam rangka Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan Surat Edaran Kakanwil Nomor : W.31. PK.02. 10.02 – 367 tanggal 20 Oktober 2022 perihal Antisipasi Gangguan Keamanan dan Ketertiban pada UPT Pemasyarakatan.

    Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat (Kakanwil), Taufiqurrakhman melakukan inspeksi mendadak sekaligus memberikan penguatan tugas pokok dan fungsi petugas pemasyarakatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di Lapas Kelas IIB Sorong, Rabu (09/11).

    Dalam surat edaran kakanwil tersebut, terdapat 10 point yg menjadi prioritas untuk dilaksanakan oleh para Ka UPT Pemasyarakatan beserta jajaran dalam rangka mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban pada UPT Pemasyarakatan.

    Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya penyimpangan-penyimpangan oleh petugas pemasyarakatan seperti pengeluaran napi/tahanan ilegal, pungutan liar, pelarian, penyalahgunaan narkoba dan penggunaan handphone.

    Advertisement

    Pada kesempatan yang sama, Kakanwil mengajak para pegawai untuk meningkatkan rasa tanggung jawab dalam mengemban amanah, meningkatkan kedisiplinan serta harus betul-betul menguasai tupoksi, serta bekerja secara profesional sesuai aturan yang ada.

    Kakanwil juga menyampaikan bahwa sebagai bentuk implementasi coorporate univercity Kemenkumham, para insan pengayoman dituntut untuk terus meningkatkan kapasitas diri, serta bekerja sambil belajar.

    “Dalam rangka mengimplementasikan corporate univercity, saya tekankan untuk rutin melaksanakan diskusi minimal satu kali dalam sebulan untuk membahas peraturan-peraturan yg menjadi dasar pelaksanaan tusi, petugas pemasyarakatan harus melek aturan sebagai dasar dalam melaksanakan tugas”, ucap kakanwil.

    “Bangun komitmen yang tinggi dan integritas moral yang kuat dalam menyelesaikan tugas organisasi, sehingga tidak mudah menyimpang dan menyalahgunakan wewenang serta pastikan seluruh layanan pemasyarakatan yang berkaitan dengan hak hak WBP dilaksanakan dengan baik tanpa dipungut biaya dan diskriminasi, “pesan Kakanwil.

    Advertisement

    Editor : Deni Supriatna

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply