Connect with us

NEWS

Kakanwil Kemenkumham Papua Barat Lakukan Inpeksi Mendadak di Lapas Kelas IIB Sorong, Ternyata Ini Tujuannya

Published

on

SORONG. JARRAKPOS.COM – Dalam rangka Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan Surat Edaran Kakanwil Nomor : W.31. PK.02. 10.02 – 367 tanggal 20 Oktober 2022 perihal Antisipasi Gangguan Keamanan dan Ketertiban pada UPT Pemasyarakatan.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat (Kakanwil), Taufiqurrakhman melakukan inspeksi mendadak sekaligus memberikan penguatan tugas pokok dan fungsi petugas pemasyarakatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di Lapas Kelas IIB Sorong, Rabu (09/11).

Dalam surat edaran kakanwil tersebut, terdapat 10 point yg menjadi prioritas untuk dilaksanakan oleh para Ka UPT Pemasyarakatan beserta jajaran dalam rangka mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban pada UPT Pemasyarakatan.

Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya penyimpangan-penyimpangan oleh petugas pemasyarakatan seperti pengeluaran napi/tahanan ilegal, pungutan liar, pelarian, penyalahgunaan narkoba dan penggunaan handphone.

Advertisement

Pada kesempatan yang sama, Kakanwil mengajak para pegawai untuk meningkatkan rasa tanggung jawab dalam mengemban amanah, meningkatkan kedisiplinan serta harus betul-betul menguasai tupoksi, serta bekerja secara profesional sesuai aturan yang ada.

Kakanwil juga menyampaikan bahwa sebagai bentuk implementasi coorporate univercity Kemenkumham, para insan pengayoman dituntut untuk terus meningkatkan kapasitas diri, serta bekerja sambil belajar.

“Dalam rangka mengimplementasikan corporate univercity, saya tekankan untuk rutin melaksanakan diskusi minimal satu kali dalam sebulan untuk membahas peraturan-peraturan yg menjadi dasar pelaksanaan tusi, petugas pemasyarakatan harus melek aturan sebagai dasar dalam melaksanakan tugas”, ucap kakanwil.

“Bangun komitmen yang tinggi dan integritas moral yang kuat dalam menyelesaikan tugas organisasi, sehingga tidak mudah menyimpang dan menyalahgunakan wewenang serta pastikan seluruh layanan pemasyarakatan yang berkaitan dengan hak hak WBP dilaksanakan dengan baik tanpa dipungut biaya dan diskriminasi, “pesan Kakanwil.

Advertisement

Editor : Deni Supriatna

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]