NEWS
Kakanwil (Sudjonggo ) Jadi Narasumber Forum Publik TVRI “Menelisik Pengamanan Lapas di Jawa Barat ”
Jarrakpos.com. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat Sudjonggo hadir sebagai narasumber dalam program siaran Forum Publik yang mengangkat tema “Menelisik Pengamanan Lapas di Jawa Barat”, Senin sore (13/09/21).
Turut hadir Anggota Komisi I DPRD Rafael Situmorang, Pakar Hukum Unisba Nandang Sambas yang berlaku juga sebagai narasumber.
Pengamanan Lapas atau Rutan adalah segala bentuk kegiatan dalam rangka melakukan deteksi dini, pencegahan, penindakan dan pemulihan (preemtif preventif dan represif) terhadap setiap gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas maupun Rutan.
Topik terkini, Dalam kurun 5 tahun terakhir ini hampir setiap tahun terjadi kasus kebakaran Lapas seluruh Indonesia setiap kasus selalu saja memakan kerugian materi dan korban jiwa yang terbaru adalah kebakaran yang melanda Lapas kelas I Tangerang yang menewaskan 46 WBP korban jiwa, tentunya menambah daftar panjang tragedi kebakaran yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia, rata-rata kondisi Lapas yang mengalami Overkapasitas menjadi faktor berdampak pada pemenuhan hak warga binaan bisa saja mempengaruhi ketahanan pengamanan di lapas maupun rutan di Jawa Barat.
Menanggapi hal tersebut, Sudjonggo mengatakan, “Langkah-langkah yang telah diambil oleh Kemenkumham Jawa Barat, sesuai Arahan pimpinan sebelum kejadian dan setelah kejadian pimpinan selalu menyampaikan bahwa deteksi dini, deteksi dini dan deteksi dini.
Untuk itu saya memerintahkan pada unit pelaksana teknis Pemasyarakatan yang ada, untuk melaksanakan apa yang telah diperintahkan oleh Bapak menteri melalui Pak Sekjen dan Pak Dirjenpas, untuk memeriksa kembali kamar-kamar, jumlah hunian, untuk memeriksa Kembali bangunan-bangunan lalu juga maintenance nya, untuk memaksimalkan upaya pencegahan jangan sampai terjadi kembali kebakaran di lapas.
Berdasarkan instruksi dari Bapak Inspektur Jenderal, yang kami juga sudah instruksikan ini terus menerus berlangsung hingga saat ini. Di samping itu, bekerja sama dengan stakeholder seperti PLN dan Damkar serta penilaian kelayakan bangunan.” Katanya.
Menurut Rafael Situmorang, semakin banyak orang yang dipidana maka fungsi lapas tidak akan maksimal, fungsi lapas adalah pembinaan, jika warga binaan banyak namun pembinanya sedikit maka fungsi pembinaan kurang maksimal. Semakin banyak orang ditahan maka semakin susah untuk membina.
Lapas harus ada perbaikan baik dari infrastruktur, kapasitas SDM, instalasi listrik harus diperbarui. Itu semua mengenai pembenahan kebijakan pemerintah.
Menurut Nandang Sambas, persoalan kebakaran ini bisa dijadikan momentum untuk mengkoreksi secara keseluruhan. Tidak hanya membicarakan ujungnya saja, Sistem Peradilan PIdana.
Secara Komprehensif dimulai dari Peraturan Perundang-undangan karena seluruh komponen (Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Pemasyarakatan) melaksanakan undang-undang, jika ingin memperbaiki harus secara keseluruhan mulai dari peraturan perundang-undang, substansi, infrastruktur, sarana dan prasarana serta masyarakat, dari hulu ke hilir.
Jikalau boleh mengambil konsep kedokteran, menyembuhkan orang harus tahu caranya, dengan melakukan observasi terlebih dahulu dan menentukan cara penanganan yang tepat.
Lembaga Pemasyarakatan tidak bisa disalah sepenuhnya. Tujuan Lapas itu adalah memanusiakan manusia agar bisa diterima kembali di masyarakat.
Sudjonggo menjelaskan “SOP pengaman seluruh Indonesia sama. Lapas di Jawa Barat, ada 33 lapas dan rutan dengan total isi 22.844 WBP, 3.026 seluruh petugas.
Kejadian di Lapas Tangerang terjadi saat pengawasan dilakukan oleh 11 orang petugas yang berjaga saja pada malam hari menangani puluhan ribu warga binaan.
Kira-kira bisakah SOP pengamanan berjalan dengan kondisi dimana jumlah hunian yang begitu banyak dengan jumlah petugas yang hanya 11 orang? Seperti contoh Lapas Cibinong isinya 1.403 orang yang jaga hanya 13 orang. Itu baru satu Lapas belum Lapas yang lain.
Walaupun dengan kondisi demikian, Kami tetap bekerja, semampunya dengan disiplin menjalankan SOP dan berinovasi melaksanakan tugas dan fungsi dalam membina WBP.” jelasnya.
Selain melebihi kapasitas, penghuni lapas dan rutan didominasi oleh warga binaan dengan kasus narkoba, Rafael menyarankan agar Peraturan Pemerintah no 99 tahun 2012 tentang pidana terorisme, narkotika dan korupsi harus direvisi.
Nandang Sambas menambahkan mengajak semua penegak hukum merubah paradigma berpikir, setiap orang yang masuk diduga tindak pidana ujungnya tidak selalu harus penjara.
Itu dimungkinkan dalam Undang-undang dimungkinkan, di penyidikan dimungkinkan juga. Jaksa, hakim pun punya hak untuk itu tidak selalu harus menghukum. Selektif dan limitative menerapkan pasal-pasal dan menyelesaikan persoalan.
Sumber : Kemenkumham Jabar
Editor : Kurnia
You must be logged in to post a comment Login