NEWS
Kakanwil Sudjonggo: Notaris Wajib Bertindak Objektif Dan Tidak Memihak
BANDUNG.Jarrakpos.com. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, dalam hal ini Kepala Kantor Wilayah, Sudjonggo, hari ini (Rabu, 01/12/2021) melaksanakan Fungsi Kantor Wilayah dalam Substansi Administrasi Hukum Umum yaitu melaksanakan Pelantikan kepada Notaris baru dan Notaris Pengganti yang ada di Jawa Barat dengan jumlah Notaris yang dilantik sebanyak 104 Orang.
Turut hadir menyaksikan Pelantikan ini dari unsur Notaris diantaranya Pengurus MPD dan MKN Notaris di Jawa Barat.
Hadir menyaksikan Pelantikan ini Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Heriyanto, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Taufiqurrakhman, dan Kepala Divisi Keimigrasian, Heru Tjondro.
Bertindak menjadi Saksi Pelantikan adalah Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Ahmad Kapi Sutisna, serta Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Deden Firmansyah.
Notaris yang dilantikan mengikuti Prosesi Pelantkan dimulai dari menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Pembacaan Sumpah Pelantikan, mendengarkan kata-kata Pelantikan dari Kepala Kantor Wilayah, Penandatangan Berita Acara secara simbolik, Sambutan dari Kepala Kantor Wilayah, menyanyikan Lagu Bagimu Negeri, dan terakhir ditutup dengan Do’a.
Dalam Sambutannya Kakanwil Sudjonggo berpesan kepada Notaris yang dilantik, “Notaris diangkat oleh pemerintah, bukan untuk kepentingan diri Notaris sendiri melainkan untuk kepentingan masyarakat yang membutuhkan alat bukti berupa akta otentik”.
“Dengan begitu dituntut kesadaran dan tanggung jawab Notaris dalam melaksanakan tugas jabatannya berdasarkan aturan hukum yang berlaku.” Pesan Kakanwil.
“Notaris dalam tanggung jawabnya melaksanakan jabatan wajib bertindak objektif dan tidak memihak yang direfleksikan dengan sikap dan perilaku baik ke dalam maupun ke luar demi menjamin otentisitas dari akta-akta yang dibuatnya” .
“Integritas pribadi dan kecakapan profesi merupakan sikap yang harus diperhatikan oleh notaris dalam menjalankan tugasnya.” Tegas Sudjonggo dalam Sambutannya.
“Integritas pribadi disini adalah selalu memegang teguh standar profesional notaris yang tidak memihak dan jujur, sementara kecakapan profesi dalam arti kemampuan untuk tanggap terhadap perkembangan hukum dan masyarakat, menjunjung tinggi kepentingan umum, dan mampu menerjemahkan dan melayani kebutuhan masyarakat sebagai klien sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.” Pungkasnya.
Sumber : Kemenkumham Jabar
Editor : Kurnia
You must be logged in to post a comment Login