Connect with us

    NEWS

    Kalian Wajib Tahu, Pinjam Dana Rp 200 Juta Bisa di Kantor Pos

    Published

    on

    JARRAKPOS.COM – PT Pos Indonesia memiliki layanan peminjaman dana untuk masyarakat yang ingin membuka usaha.

    Layanan peminjaman dana ini diberikan melalui Program Kemitraan dengan jumlah dana pinjaman mencapai Rp200 juta.

    Melansir dari Kompas.com, Minggu (4/6/2023), Program Kemitraan adalah program untuk meningkatkan kemampuan usaha kecil agar tangguh dan mandiri.

    Program kemitraan ini terdiri atas 3 sub program, meliputi:

    Advertisement

    1. Pinjaman untuk membiayai modal kerja dan/atau pembelian aset tetap dalam rangka meningkatkan produksi dan penjualan

    2. Pinjaman tambahan untuk membiayai kebutuhan yang bersifat jangka pendek dalam rangka memenuhi pesanan dari rekanan usaha Mitra Binaan

    3. Pembinaan untuk membiayai pendidikan, pelatihan, pemagangan, pemasaran, promosi dan hal – hal lain yang menyangkut peningkatan produktivitas Mitra Binaan serta untuk pengkajian/penelitian yang berkaitan dengan Program Kemitraan

    Adapun berikut persyaratan Usaha Kecil yang dapat mengikuti Program Kemitraan:

    Advertisement

    1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 2,5 miliar

    2. Milik Warga Negara Indonesia

    3. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha menengah atau usaha besar.

    4. Mempunyai potensi dan prospek usaha untuk dikembangkan

    Advertisement

    5. Telah melakukan kegiatan usaha minimal 6 bulan

    6. Belum memenuhi persyaratan perbankan atau Lembaga Keuangan Non Bank.

    Ketentuan dana yang disalurkan:

    1. Maksimal Rp 200 juta atau sesuai dengan ketersediaan dana dan kebutuhan

    Advertisement

    2. Jasa untuk pinjaman umum sebesar 3 persen per tahun yang dihitung dari saldo awal tahun.

    3. Jasa untuk pinjaman berdasarkan prinsip jual beli maka proyeksi marjin yang dihasilkan disetarakan dengan marjin sebesar jasa administrasi

    4. Jasa untuk pinjaman berdasarkan prinsip bagi hasil maka rasio bagi hasilnya untuk BUMN Pembina adalah mulai dari 10 persen sampai dengan paling banyak 50 persen berdasarkan perjanjian

    5. Masa angsuran maksimal 3 tahun

    Advertisement

    Bagi yang memenuhi persyaratan dapat mengajukan pinjaman dengan cara berikut:

    Tata Cara Pengajuan Pinjaman

    1. Mengisi formulir pengajuan

    2. Melampirkan pada formulir pengajuan, yakni:

    Advertisement

    – Fotocopy Akta pendirian dari Notaris untuk usaha berbentuk PT atau CV

    – AD/ART dan Risalah RAT tahun terakhir yang disahkan Kementerian Koperasi dan UKM setempat

    – Fotokopi KTP Suami dan Istri serta Kartu Keluarga 2 lembar pas foto Suami dan Istri terbaru berukuran 4 X 6 Cm

    – Fotokopi Jaminan (Asli diserahkan saat pengajuan disetujui/penyaluran)

    Advertisement

    – Foto tempat usaha

    – Denah Lokasi tempat usaha

    – Surat Izin Usaha

    – Surat keterangan bahwa yang bersangkutan tidak sedang dibina oleh PKBL BUMN lainnya

    Advertisement

    – Dokumen pengajuan dikirimkan ke Unit PKBLD yang lokasinya tercantum di bawah ini.

    Tata Cara Penilaian dan Pemutusan Pengajuan Pinjaman

    1. Unit PKBLD PT Pos Indonesia (Persero) akan melaksanakan survey ke lokasi Calon Mitra Binaan untuk melakukan verifikasi lapangan atas kebenaran dokumen persyaratan dan kelayakan pinjaman

    2. PKBL PT Pos Indonesia (Persero) akan memutuskan kelayakan pengajuan pembiayaan. Keputusan tersebut dapat berupa pengajuan ditolak seluruhnya, ditolak sebagian dan atau diterima sesuai pengajuan

    Advertisement

    3. Penolakan sebagian atau seluruhnya atas pengajuan tidak wajib bagi PT Pos Indonesia (Persero) untuk memberitahukan alasannya kepada pengaju

    Tata Cara Pembayaran Angsuran

    1. Pembayaran angsuran dimulai bulan berikutnya setelah pencairan pinjaman

    2. Pembayaran dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya

    Advertisement

    3. Pembayaran dilakukan melalui layanan Pos, yaitu transfer melalui virtual account/Giro MB pada layanan Giropos, setoran tunai melalui loket Pospay di Kantorpos dan Agenpos

    4. Nilai angsuran yang disetor sesuai dengan pokok pinjaman dan jasa bulan lalu dan tunggakan

    5. Jika nilai angsuran lebih kecil dari tagihan, maka nilai angsuran yang disetor akan diperhitungkan jasa terlebih dahulu.

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply