Connect with us

    EKONOMI

    Kanwil DJP Bali Imbau Wajib Pajak Sampaikan SPT Tahunan Lebih Awal

    Published

    on

    Ket foto : Salah satu Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Tahunan lebih awal. (Ist)


    DENPASAR, JARRAK POS – Menjelang periode pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan beberapa imbauan agar menyampaikan SPT Tahunan lebih awal. Bagi Pemberi Kerja/Bendaharawan bukti pemotongan 1721 A1/A2 merupakan dasar pengisian SPT PPh Tahunan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi serta penyediaan SPT Tahunan pre-populated. Oleh karena itu, Ditjen Pajak mengingatkan seluruh pemberi kerja dan bendaharawan agar melaksanakan pemotongan PPh Pasal 21, serta mengisi dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21/26 Masa Desember 2017 (termasuk formulir 1721-I) secara benar dan tepat waktu.

    Kepala Kantor Wilayah DJP Bali, Goro Ekanto mengungkapkan dengan mengisi bukti pemotongan secara benar dan melaporkannya tepat waktu, para pemberi kerja dan bendaharawan membantu para pegawai/ karyawan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan mereka sekaligus berpartisipasi dalam meningkatkan kepatuhan pajak nasional. Sedangka bagi Wajib Pajak Orang Pribadi batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPH Orang Pribadi (OP) Tahun Pajak 2017 adalah tanggal 31 Maret 2018. “Penyampaian SPT Tahunan dapat dilakukan dengan menyampaikan langsung ke Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP atau KP2KP terdekat melalui pos/ jasa ekspedisi/ kurir yang ditujukan ke KPP terdaftar,” ujarnya, Jumat (2/2/2018).

    Secara elektonik melalui laman DJP Online (web-filing, upload e-SPT atau Eform) atau melalui Application Service Provider (ASP). Sementara itu bagi Wajib Pajak Badan Tambahan Dokumen terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015. Wajib Pajak yang yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia dan modalnya terbagi atas saham-saham serta memiliki utang dan mengurangkan biaya pinjaman dalam penghitungan penghasilan kena pajak wajib menyampaikan laporan penghitungan besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal sebagai lampiran SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan.

    Advertisement

    Dalam hal Wajib Pajak memiliki utang swasta luar negeri, Wajib Pajak juga wajib menyampaikan laporan utang swasta luar negeri sebagai lampiran SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan. Ketentuan lengkap terkait penentuan besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal dan tata cara pelaporan utang swasta luar negeri ini dapat dilihat pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-25/PJ/2017. Tambahan Dokumen terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016. Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa harus melampirkan Ikhtisar Dokumen Induk dan Dokumen Lokal, dan Laporan per Negara dalam SPT Tahunan PPh Badan.

    Tata cara pengelolaan dan pelaporan Laporan per Negara mengacu pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-29/PJ/2017. Penyampaian SPT dalam bentuk dokumen elektronik mengikuti ketentuan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-01/PJ/2017. “Laporan penghitungan besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal, laporan utang swasta luar negeri, Ikhtisar Dokumen Induk dan Dokumen Lokal, serta tanda terima Laporan per Negara disampaikan sebagai bagian dari dokumen atau keterangan yang harus dilampirkan dalam SPT Elektronik sebagai satu file dengan format Portable Document Format (PDF),” tandasnya.

    Bagi Wajib Pajak Peserta Amnesti Pajak peserta amnesti yang menyatakan akan melakukan repatriasi aset memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan secara berkala setiap tahun selama tiga tahun. Peserta amnesti yang mengungkapkan harta tambahan yang berada di dalam negeri memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan penempatan harta tambahan secara berkala setiap tahun selama tiga tahun. “Batas waktu penyampaian laporan pengalihan dan realisasi investasi dan laporan penempatan harta tambahan mengikuti saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2017 untuk laporan tahun pertama, Tahun Pajak 2018 untuk laporan tahun kedua, dan Tahun Pajak 2019 untuk laporan tahun ketiga,” tegasnya. tra/ama

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply