DAERAH
Kanwil Kemenkum Jabar Harmonisasikan Dua Raperda Purwakarta Demi Efektivitas Regulasi
JARRAKPOS.COM. Bandung – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jawa Barat melalui Bidang Hukum melaksanakan rapat harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Purwakarta, Kamis siang (23/01/2025).
Kegiatan ini berlangsung secara virtual dari Ruang Ismail Saleh dan dihadiri oleh perwakilan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Purwakarta, jajaran pemerintah Kabupaten Purwakarta, serta tim perancang perundang-undangan dari Kanwil Kemenkumham Jawa Barat.
Rapat ini digelar sebagai tindak lanjut arahan Kepala Kanwil Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, dan sesuai kebijakan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, untuk memberikan pelayanan hukum yang optimal kepada masyarakat.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Funna Maulia Massaile, memimpin rapat bersama tim perancang, yang terdiri dari Yayan A.S., Nevrina H., Agus S.M., Bekti C., dan Piyathida.
Evaluasi Raperda Inovasi Daerah
Dalam pembahasan Raperda tentang Implementasi Hasil Inovasi Daerah, Funna menyampaikan catatan penting terkait penggunaan istilah yang kurang sesuai dengan substansi muatan batang tubuh.
“Frasa ‘implementasi hasil’ tidak mencerminkan penyelenggaraan inovasi secara umum. Materi muatan juga perlu disesuaikan agar mendukung fungsi pemerintahan daerah,” jelasnya.
Ia juga menggarisbawahi pentingnya mengkaji Pasal 5 huruf b yang perlu diselaraskan dengan peran pemerintah daerah dalam penyelenggaraan inovasi.
Catatan untuk Raperda Pencegahan Narkotika
Untuk Raperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Funna mengingatkan pentingnya penyesuaian nama dan substansi materi dengan Permendagri Nomor 12 Tahun 2019.
“Bupati atau wali kota bertugas memfasilitasi pencegahan dan pemberantasan narkotika di daerah. Oleh karena itu, kata ‘fasilitasi’ perlu ditambahkan dalam nama dan muatan substansi Raperda ini,” tegasnya.
Ia juga menekankan perlunya kajian ulang pada Pasal 36 ayat (5) dan (6), mengingat bentuk produk hukum harus sesuai dengan tata naskah dinas yang berlaku.
Kontribusi dan Harapan
Rapat ini juga diisi oleh diskusi mendalam dari tim perancang perundang-undangan yang memberikan catatan teknis dan usulan solutif terkait fenomena di masyarakat. Funna mengakhiri rapat dengan harapan,
“Semoga seluruh peserta dapat memberikan kontribusi maksimal dalam pembahasan ini. Kajian terhadap inovasi dan regulasi harus terus ditingkatkan demi mewujudkan regulasi yang efektif.”ucapnya.
Harmonisasi kedua Raperda ini menunjukkan komitmen Kanwil Kemenkum Jawa Barat dalam memastikan peraturan daerah yang disusun selaras dengan ketentuan perundang-undangan, relevan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
You must be logged in to post a comment Login