Jawa Barat
Kanwil Kemenkumham Jabar Berkolaborasi dengan DPRD Kab. Tasikmalaya dalam Harmonisasi Raperda
JARRAKPOS.COM -Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat laksanakan Kegiatan Pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tasikmalaya dan Bagian Hukum Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya. Pada hari ini, Senin (24/07/23) yang bertempat di Ruang Ismail Saleh.
Tampak hadir secara virtual Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari, Kepala Subbidang Pembentukan Produk Hukum Daerah Suhartini, hadir langsung Wakil Ketua Komisi I DPRD Kab. Tasikmalaya M. Arief A. (beserta rombongan) dan sejumlah Perancang Peraturan Perundang-Undangan Zonasi Kab. Tasikmalaya (Yayan, Hari, Bekti, Shendy, Irma).
Kegiatan Pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan Raperda merupakan implementasi dari Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan dan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-01.PP.02.01 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah. Rapat Pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan Raperda Kabupaten Tasikmalaya pada hari ini didasarkan pada surat permohonan pengharmonisasian Nomor P/1828/175/DPRD/2023 tanggal 19 Juni 2023.
Adapun raperda yang akan dilakukan Pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan pada kesempatan ini yaitu Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya tentang Penguatan serta Pemahaman terhadap Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Penguatan serta Pemahaman terhadap Pancasila dan Wawasan Kebangsaan bukanlah delegasi langsung dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, melainkan Raperda yang dibentuk berdasarkan kewenangan sehingga dalam merumuskan konsiderans menimbang agar merumuskan landasan filosofis, sosiologis dan yuridis dalam pembentukan Raperda.
You must be logged in to post a comment Login