Connect with us

Jawa Barat

Kanwil Kemenkumham Jabar Harmonisasikan Raperda Kekayaan Intelektual Komunal Bersama Pemkab Purwakarta

Published

on

JARRAKPOS.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) di bawah arahan dan instruksi Kakanwil R. Andika Dwi Prasetya dan Kadivyankumham Andi Taletting Langi pada pagi hari ini melaksanakan Rapat Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bersama DPRD dan Pemerintah Kabupaten Purwakarta secara virtual melalui Zoom Meeting (Jumat, 29/09/2023).

 

Dari ruang rapat Romli Atmasasmita, Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari dan Kepala Subbidang FPPHD Suhartini beserta para Perancang PUU Kanwil Jabar membahas Harmonisasi Raperda mengenai Kekayaan Intelektuak Komunal bersama Wakil Ketua DPRD Puji Sukardi beserta jajarannya dan perwakilan Dinas Pemkab Purwakarta terkait.

 

Advertisement

Dalam sambutannya, Kabid Lina menyampaikan bahwa Kekayaan Intelektual (KI) terbagi atas kepemilikan personal dan kepemilikan komunal, dimana KI dengan kepemilikan komunal adalah KI yang bersifat inklusif dan kelompok serta merupakan warisan budaya tradisional yang perlu dilestarikan karena menjadi identitas suatu kelompok atau masyarakat.

 

Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Indonesia saat ini keberadaannya masih tersebar dan belum terdata secara menyeluruh, oleh sebab itu pemerintah menetapkan PP No. 56 Tahun 2022 tentang KIK di mana salah satunya mengatur mengenai jenis dari KIK. Sementara itu inventaris KIK dilakukan dengan cara Pencatatan KIK dan Integrasi Data KIK, di mana pencatatan tersebut salah satunya dilakukan oleh Pemerintah Daerah, sehingga perlu dipahami juga bahwa dalam proses pencatatan tidak memerlukan biaya.

 

Advertisement

Diharapkan melalui harmonisasi Raperda ini bisa membantu Pemkab Purwakarta dalam melakukan pencatatan terhadap KI Komunal yang tersebar di daerah Purwakarta.