NEWS
Kapolda Harus Buktikan Penegakkan Hukum Di Jambi Yang Tegas Dan Sudah Waktunya Bersih-Bersih Internal Dari Oknum Bermasalah
Jambi.Jarrakpos.com. Tubagus Rahmad Sukendar Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran RI ( BPI KPNPA Ri ) meminta Irjen Rahmad Wibowo Kapolda Jambi untuk tindak tegas dan bersih bersih di internal dari Oknum Polisi yang banyak membuat masalah , hal ini disampaikan Tubagus Rahmad Sukendar yang akrab disapa Kang Tb Sukendar menyikapi adanya laporan masyarakat yang disampaikan Kepada BPI KPNPA RI mulai dari masalah Perjudian, Narkoba , Penyelundupan Dan Kasus Tindak Pidana Umum yang juga belum ada tersentuh Pihak Kepolisian Daerah Jambi, dalam waktu dekat Tubagus Rahmad Sukendar akan menyambangi Kapolda Jambi untuk menyampaikan adanya pengaduan masyarakat yang harus segera di atensi Kapolda Jambi seperti diketahui dari Kepolisian sudah menetapkan 5 tersangka kasus gudang minyak ilegal di kawasan Jalan Lingkar Barat yang terbakar.
Satu dari 5 tersangka gudang minyak ilegal itu adalah perwira menengah (pamen) Polri.
Kebakaran gudang minyak illegal itu berlokasi di RT 71, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi yang terjadi pada Senin (15/8/2022) lalu.
Pakar Hukum dari Universitas Jambi Rustian menanggapi terlibatnya 1 perwira menengah Polri dalam kebakaran gudang minyak ilegal tersebut.
Menurut Rustian, oknum penegak hukum tersebut seharusnya mendapat hukuman lebih berat karena keterlibatannya sebagai penegak hukum.
“Kalau komitmen misalnya kapolda tinggi memberantas kasus-kasus seperti ini, apalagi dibekingi aparat propam kan ada untuk menindak. Kalau dihukum pidana aparat penegak hukum melanggar hukum, hukumannya bisa lebih berat. Biasanya di dalam hukum pidana ada tambahan sepertiga, pemberatan. Karena dia dengan kewenangannya sebagai penegak hukum malah bermain hal-hal kejahatan,” katanya, Senin (22/8/2022).
Dijelaskannya, dengan adanya keterlibatan pamen polri tersebut menjadi momen untuk bersih-bersih bagi kepolisian.
“Begini ya, kalau komitmennya tadi tinggi ini menjadi momentum yang bagus bagi polri membersihkan institusi, menjaga marwahnya. Dengan membersihkan itu institusi polri lebih dipercaya masyarakat, tetapi kan proses hukumnya harus transparan gitu, sampai dimana kan begitu. Tersangkanya sanksinya seperti apa, kan begitu,” kata Rustian.
Rustian mengatakan, masyarakat dapat berperan untuk melaporkan keterlibatan oknum kepolisian dalam melindungi kejahatan.
Menurutnya, masyarakat yang melapor kejahatan tersebut dijamin keselamatannya dalam undang-undang.
“Pengawasan oleh masyarakat hari ini kan udah banyak gitu kan melalui media sosial dengan memviralkan. Kalau soal perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ya, karena ini kan terkait dengan lingkungan. Itu ada jaminan di pasal 66 UU 32 tahun 2009 bahwa masyarakat yang melaporkan tindak kejahatan, pidana mendapat perlindungan, tidak bisa dilaporkan secara pidana maupun perdata,” pungkasnya.(red /tim)
You must be logged in to post a comment Login