Connect with us

DAERAH

Kapolres Madina Turun Langsung Ke Lokasi Tamabang Emas Kilo 2 Huta Bargot Untuk Memastikan Kabar Berita Kematian Dan Aroma Busuk

Published

on

Panyabungan- JarrakPos- Kapolres Madina Arie Sofandi Paloh ,SH SIK Dan Kapten Inf, AK.Harahap Bersama Kaban BPBD.Muksin Nasution dan Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) . Turun langsung Ke lokasi Gunung penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kilo 2 Desa Huta Nauli Kecamatan Huta Bargot Kabupaten Mandailing Natal,Sumatra Utara Senin/03/02/2025

Upaya Kapolres Madina Bersama Tim Mendatangi lokasi Kilo 2 Untuk Memastikan Isu yang Beredar tentang Berita Karyawan Salah Satu Toke yang tertimbun di dalam lobang tambang emas tanpa izin dan memastikan berita Aroma terciumnya bau busuk dari dalam lobang milik salah satu toke. Namun Dalam Hal ini Kita Harus Mengepresiasi Kinerja Kapolres Mandailing Natal bersama jajaran nya yang Melakukan Perjalanan Kelokasi tambang yang jarak tempuhnya Selama kurang lebih 2 jam yang dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Arie Sofandi Paloh SH SIK.

“Kegiatan ini di lakukan bersama-sama antara Polres Madina, Koramil 13, Polsek Kota, Pemda Kab.Mandailing Natal, hingga tingkat Kecamatan dan tingkat desa turut ambil bagian dalam kegiatan ini.Menurut keterangan, jumlah lubang penambangan emas tanpa izin di wilayah Kilo 2 Desa Huta Nauli cukup banyak.

Kapolres Madina Menyampaikan kegiatan ini di lakukan untuk Memastikan isu yang beredar tentang pemberitaan yang beredar di Lokasi kilo 2 Desa Huta Nauli kecamatan.Huta Bargot.yang katanya masyarakat ada yang meninggal dunia di akibatkan longsor dan tertimpa dalam lobang.Kapolres Madina sudah nemastikan kejadian itu tidak benar,”katanya

Advertisement

Kapolres” juga menyampaikan akan menindak tegas para penambang emas ilegal yang tidak memiliki izin di lokasi Kilo 2 Desa Huta Nauli.di Kecamatan Huta Bargot.karna tambang ini sudah bertahun- tahun dan mata pencaharian masyarakat kebanyakan bergantung pada pertambang emas tersebut.

Kapolres” juga menuturkan agar masyarakat secara peribadi masing-masing Menutup dan menghentikan penambangan ini sebelum memakan korban.Karna sudah kita lihat masayrakat yang menambang di perkirakan ribuan orang.masalah ini akan di sampaikan kepada Bupati dan Prokopimda untuk di bicarakan bagaimana langkah-langkah selanjutnya,”tuturnya

Namun demikian, Kapolres Madina Menyampaikan Kepada Awak Media Bahwa Sudah Mengecek Lokasi Lobang Tambang emas Di kilo 2 dan tidak mendapatkan dan menemukan kejadian Yang ganjil Seperti berita yang beredar.

Namun Kapolres Menyampaikan kepada Masyarakat yang melakukan penambangan (Peti) dan Menghimbau Karna Kegiatan penambangan emas tanpa izin ini melanggar Pasal 158 Jo Pasal 37 dan atau Pasal 161 UU Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan.(hlmh)

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]