Connect with us

DAERAH

Kapolresta Magelang Terima Penghargaan, Ungkap Spesialis Pencurian Baterai BTS

Published

on

MAGELANG,jarrakpos.com – Bongkar kasus spesialis pencurian tower baterai BTS (Base Transceiver Station) di beberapa wilayah Kabupaten Magelang, Kapolresta Magelang Polda Jawa Tengah Kombes Pol Ruruh Wicaksono S.I.K, S.H, MH menerima penghargaan dari perusahaan tower provider / penyedia tower.

3 (tiga) orang perwakilan perusahaan tower provider menemui Kapolresta Magelang di ruang kerja Kapolresta memberikan piagam penghargaan dan apresiasi pada, Kamis (20/7/2023).

Kapolresta Magelang menyampaikan, bahwa pada Rabu (14/6/2023) Tim Resmob Polresta Magelang telah menangkap 7 (tujuh) orang pelaku pencurian baterai tower BTS di lokasi berbeda dengan tiga TKP pencurian masing masing di wilayah Sawangan, Pakis dan Borobudur.

“Tkp Sawangan dan Pakis ada lima orang tersangka yang diamankan masing-masing berinisial YBSA (29) warga Muntilan tinggal di Salaman, SA (32) dan TR (48), warga Salaman dan Tersangka S (35 thn) warga Selomerto Giriloyo Kabupaten Wonogiri serta SDS (36 thn) domisili di Kecamatan Manis Renggo Kabupaten Klaten.

Advertisement

Dok.jarrakpos/fri

Sedangkan TKP Borobudur ada dua orang pelaku kita tangkap yaitu, masing masing MS (41 thn), wiraswasta, alamat Desa Karanganyar Kecamatan Weru Kabupaten Sukoharjo dan NABU (39 thn), swasta, alamat Desa Triyagan Kecamatan Mojolaban Kabupaten Sukoharjo”, ungkapnya.

“Saat ini ke tujuh tersangka serta barang bukti baterai BTS masih kita amankan untuk proses penyidikan, dan Berkas Perkara sudah kita kirim ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang menunggu dinyatakan lengkap”, tandas Kombes Pol Ruruh.

Saudara Isnu perwakilan dari Tower Provider mengungkapkan apresiasinya kepada Kapolresta magelang yang mana tempo lalu telah berhasil mengungkap kasus pencurian baterai BTS di wilayah Kabupaten Magelang.

“Harapannya kami bersinergi dari provider dan operator bisa mengungkap ditempat lain cerminannya adalah Polresta Magelang yang telah berhasil mengungkap kasus ini bisa menjadi contoh terhadap Polres yang lain”, ujarnya.(fri)

 

Advertisement

 

Editor ; Feri

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]