Connect with us

    NEWS

    Kasatpol PP Bali “Gercep” Bongkar Paksa Baliho Tolak LNG 

    Published

    on

    Denpasar, JARRAKPOS.com – Gerak cepat atau “Gercep” Kasatpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi bersama jajaran Satpol PP Kota Denpasar langsung turun menertibkan baliho tanpa pandang bulu. Kali ini, termasuk baliho tolak proyek LNG di kawasan Desa Intaran, Sanur, Denpasar Selatan juga tidak luput dibongkar paksa. Apalagi penurunan baliho itu, tidak direspon oleh yang memasang untuk menurunkan sendiri baliho liar yang menjelang pelaksanaan KTT G20.di Nusa Dua, Kuta Selatan, Badung. Dari pantauan satu per satu baliho diturunkan dan langsung dibongkar.

    Sebelumnya, sempat viral foto penertiban baliho UMKM “babi guling” di media sosial oleh Satpol PP Provinsi Bali menjadi perhatian semua pihak. Hal ini karena Bali akan menyambut hajatan international di Nusa Dua, Bali yakni KTT G20. Tapi sayangnya penertiban tersebut, Satpol PP tidak berani mengambil langkah tegas dan adil terhadap baliho dan billboard ukuran jumbo yang bertebaran di jalan menolak proyek LNG. Bahkan reklame liar ini, juga bertuliskan dalam bahasa Inggris “Rejecting The LNG Terminal’s Plan Over The Manggrove Area.

    Saat dikonfirmasi pada Senin (31/10/2022), Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengakui, billboard raksasa bertuliskan berbahasa Inggris “Rejecting The LNG Terminal’s Plan Over The Manggrove Area” akibat sudah terikat kontrak, dan dianggap lain persoalan. Namun baliho liar tolak LNG di pinggir jalan tidak mungkin mengantongi ijin baik dari pihak PUPR maupun Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Denpasar. “Kemungkinan billboard tersebut sudah sewa, dan tiangnya sudah ada ijin, dan artinya sudah bisa kita toleransi, yang jadi target kita adalah baliho yang banyak menyumbang kekroditan sepanjang ruas jalan yang dilewati oleh anggota KTT G20,” ungkapnya.

    Dengan adanya langkah penertiban baliho dari Satpol PP Prov Bali, Dharmadi berharap, semestinya masyarakat Bali harus sangat antusias, dan berapresiasi terhadap kegiatan KTT G20 yang dilaksanakan di Bali. Menurutnya KTT G20 juga sebagai ajang bangkitnya tonggak pariwisata di Bali. “Pariwisata Bali yang berbasiskan budaya, suka atau tidak suka, mau tidak mau sudah menjadi kewajiban menampilkan suasana yang indah, asri dan berbudaya dan itu juga bagian dari tanggung jawab masyarakat Bali, bukan aparat penegak hukum saja,” jelasnya. Dharmadi mengakui, penertiban yang dilakukan pihaknya sudah berdasarkan ketentuan dan pertimbangan.

    Advertisement

    “Dalam penindakan kami tidak bar-bar memilah-milah dan apa yang kita lakukan sesuai dengan aturan, agar tercipta keamanan dan ketertiban” bebernya seraya menambahakan kami konsen pada area-area yang dilalui oleh delegasi, termasuk ke daerah tujuan pariwisata. Dharmadi mengatakan, pihkanya tidak akan melarang ketika ada spanduk ataupun baliho yang bisa menjadikan ketertarikan wisatawan berkunjung, asal saja sesuai dengan esretikannya. “Artinya kita yang hidup dari pariwisata, kita harus bisa menjaga lingkungan dengan memasang baliho yang enak dipandang, wisatawan merasa nyaman dan ingat saat ini jaman sudah digital, segala sesuatu bisa kita promosikan lewat digital,” tegasnya.

    Tetapi pada pernyataan Sabtu kemarin (29/10/2022) dibeberapa media online Dewa Dharmadi menjelaskan, adapun baliho, spanduk, banner, pamflet, leaflet yang ditertibkan yakni dalam materi tidak pada tempatnya, tidak sesuai peruntukannya, tidak sesuai zonanya serta tidak sesuai dengan ketentuan estetika. Spanduk berbau politik pun turut ditertibkan. “Jadi tidak pernah memilih-milih, semua kami bongkar termasuk punyanya institusi lain dibongkar, ada ‘Kepakkan Sayap Kebhinekaan’ juga kami bongkar,” jelasnya. Penertiban spanduk hingga baliho dilakukan karena sudah menjadi kesepakatan rapat panitia di tingkat nasional dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan.

    Dalam rapat itu disepakati tidak boleh ada banner, baliho, spanduk, umbul-umbul selain yang ditetapkan oleh panitia. “Tidak boleh ada sponsorship di sana. Artinya itu sudah sesuai dengan kesepakatan. Itu yang kami bersihkan juga,” terangnya. tim/jp

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply