Connect with us

    DAERAH

    Kasi Intel: Perangkat Desa Jangan Jadikan Kantor Tempat Berdagang

    Published

    on

    PASURUAN(jarrakpos.com) – Penyuluhan hukum dilaksanakan pagi ini Senin, 14/2/2022 di pendopo kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan.

    Peserta Sosialisasi Penyuluhan Hukum Terpadu adalah perangkat desa  dari Desa Sukodermo dan desa Martopuro kecamatan Purwosari.

    Tentang Korupsi, dalam memaparkan pengertian Kasi Intel Jemmy Sandra sebagai narasumber Kejaksaan Negeri Pasupuruan menyampaikan hal-hal yang perlu diwaspadai perangkat desa agar tidak terjerat korupsi.

    “Perangkat desa jangan menjadikan kantor tempat berdagang. Misal kelebihan ATK, beli kertas 2 rim 1 dibawa pulang. Itu salah satu bentuk korupsi,” papar Jemmy saat menjelaskan pengertian korupsi. Sambil menyebut contoh lain misal harga bolpoin 10.000 ditulis 12.000.

    Advertisement

    Pada acara sosialisai penyuluhan hukum ini narasumber selain Kasi Intel Jemmy Sandra, S.H,M.H terlihat juga Moh. Jahja Kasubsi Lukum Polres Kabupaten Pasuruan,  Ade Wulan Bagian Hukum Setda Kabupaten Pasuruan,  serta Sugeng Hariyadi Camat Purwosari.

    Adapun rangkaian kegiatan sosialisasi penyuluhan hukum tersebut adalah Pemberian Materi Hukum dari perwakilan Kejaksaan Negeri Kab. Pasuruan, dari Polres Kabupaten Pasuruan, dari Bagian hukum Sekertaris Daerah kabupaten.

    Tentang adanya penyuluhan hukum terpadu yang dilaksanakan di kantor pendopo Kecamatan Purwosari yang diikuti oleh sekertaris desa dan perangkat Desa se-kecamatan. Purwosari Camat mengharapkan para perangkat dan sekertaris desa memahami regulasi dan dasar-dasar hukum yang berlaku guna menghindari penyalahgunaan wewenang serta pelangran- pelangaran hukum.

    “Harapan saya dari kegiatan ini adalah agar perangkat lebih bisa antisipasi dan berhati-hati terhadap hal-hal yang berkaitan dengan hukum,” pungkas Camat Sugeng.

    Advertisement

    Tentang kegiatan ini, salah satu peserta berharap Agar kejaksaan negeri kabupaten Pasuruan beserta Tim Penyuluhan Hukum terpadu berperan aktif dalam melakukan penyuluhan hukum di setiap kecamatan yang berada di kabupaten  Pasuruan.

    “Guna menjadikan perangkat dan masyarakat sadar hukum,” tutur salah satu perangkat yang saat itu ikut hadir.(gus)

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]