Connect with us

Sumatera Utara

Kasian, Pelajar Wanita SMK Diduga Jadi Tumbal Penangkapan Kasus Narkoba

Published

on

Kasian, Pelajar Wanita SMK Diduga Jadi Tumbal Penangkapan Kasus Narkoba

MEDAN
Demi memenuhi target tangkapan yang diperintahkan oleh pimpinan, seorang pelajar kelas 1 SMK di Kota Medan, menjadi korban tangkapan di Polsek Medan Area. Kini remaja itu menjadi tersangka.

Nabila Sofyani Lubis (16) Jalan Denai Gang Sehat No. 22, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Area, kini sudah menjadi tersangka dan tahanan jaksa setelah P22 dari Polsek Medan Area.

Remaja kelas 1 SMK Taman Siswa Medan, ini disangkakan sebagai penjual sabu yang ditemukan polisi dari Polsek Medan Area, sebanyak 20 paket.

Advertisement

Anehnya, kepala lingkungan tempat tinggal remaja tersebut terkejut mengetahui Nabila ditangkap atas tuduhan sebagai penjual sabu. “Setahu saya dia (Nabila) anak baik, tak mungkin dia jualan sabu,” ucap Aisah, kepala lingkungan.

Seorang warga Boy juga tak menyangka Nabila ditangkap oleh Polsek Medan Area dengan tuduhan jual sabu. Ia tahu Nabila anak baik yang rajin pergi ke masjid.

“Yang aku tahu penjual sabu di sini namanya si Nova, salah tangkap mungkin polisinya. Jadi tumbal target tangkapan dia mungkin,” kata Boy.

Boy juga mengatakan Kapolsek Medan Area Kompol Faider Chaniago terlalu tega memaksakan Nabila menjadi tersangka, sementara Nova yang sudah terkenal sebagai bandar narkobanya tidak ditangkap.

Advertisement

“Biarkan saja Tuhan yang membalas perbuatan mereka dengan Nabila, anak yatim yang mamaknya merantau di malaysia,” ujar Boy lagi.

Nabila ditangkap di depan rumahnya di Gang Sehat No. 22 pada Sabtu 13 Maret 2021 sekira pukul 13.00 WIB. Sementara 20 paket sabu yang temukan Aiptu Charles Rudi Siahaan sebagai pelapor dari Polsek Medan Area, di sebelah rumah Nabila.

Hasil tes urine Nabila Sofyani Lubis pun dinyatakan negatif usai diperiksa, yang saat itu mendapat pendampingan dari petugas Bapas Sumut Erni Rotua Tampubolon.

Erni juga sudah memastikan kepihak Sat Narkoba Polrestabes Medan, bahwa Nabila sangat tidak mungkin menjadi tersangka penjual narkoba, meski dia tinggal bersama pamannya. Dan Kasat Narkoba Kompol Oloan Siahaan bisa menerima.

Advertisement

Hal ini didukung dengan keterangan dari penyidik pembantu Polsek Medan Aiptu Bilmar Situmorang yang menangani perkara Nabila. Katanya, Kasat Narkoba Kompol Oloan Siahaan mau menerima pembatalan tersangka Nabila. Namun Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago tetap kukuh dengan bukti 20 paket sabu.

Hasil keterangan didapat dari pihak sekolah juga pun menilai penangkapan Nabila Sofyani Lubis terlalu dipaksakan menjadi tersangka. Erni Rotua Tampubolon sempat memohon, namun Nabila tetap dilimpahkan Polsek Medan Area ke Jaksa. (AVID/r)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]