Connect with us

    HUKUM

    Kasus Bansos Covid-19: Disebut Terima Rp 1 M, Achsanul Qosasi Bilang Biar Saja, Jangan Direspon

    Published

    on

    Jakarta, JARRAKPOS.com – Kendati secara gencar namanya disebut-sebut turut menikmati dana Bansos Covid-19 di Kementerian Sosial, namun Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi, bersikap cuek saja terhadap tudingan itu.

    Qosasi disebut-sebut menerima uang Rp 1 miliar terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19.

    Dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (9/3/2021) Qosasi dengan cuek menyatakan, “Biar saja, jangan direspons.”

    Qosasi mengatakan saat ini dia sedang merampungkan audit pemeriksaan program bansos di Kementerian Sosial (Kemensos). Pemeriksaan diperkirakan selesai Maret ini. “Saya sekarang sedang periksa bansos, belum selesai. Bulan ini pemeriksaan selesai,” ujar Qosasi dikutip media ini dari Tribunnews.com.

    Advertisement

    Qosasi beralasan enggan berkomentar banyak soal namanya yang disebut dalam sidang karena khawatir akan mengganggu proses audit. “Biar tidak menganggu pemeriksaan. Biar saja. Nanti mengganggu etika pemeriksaan,” ngakaunya.

    Sebelumnya, dalam persidangan kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos, BPK disebut turut kecipratan uang Rp 1 miliar.

    Nama Qosasi disebut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso saat bersaksi untuk dua terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja. “Untuk BPK, pak, Rp 1 miliar, ada operasional BPK, Rp 1 miliar,” ucap Joko di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/3/2021).

    Penyebutan nama Qosasi oleh Joko bermulan JPU KPK menanyakan Joko soal jumlah uang korupsi yang diterima olehnya. JPU juga menanyakan untuk apa uang itu digunakan oleh Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

    Advertisement

    Joko menjelaskan bahwa uang itu digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari rapat menyewa pesawat, membayar pengacara dan salah satunya untuk diberikan kepada BPK. JPU pun kemudian mencecar Joko.

    Maka terjadilah dialog serius antara Joko dengan JPU. “Oh untuk operasional BPK 1 miliar, ini dikasih ke siapa?” tanya jaksa. “Melalui Pak Adi, pak,” jawab Joko.

    “Menurut BAP saudara, ya betul pak, saat itu perintahnya Pak Adi. Achsanul Qosasi gitu, menyebut nama itu?” tanya jaksa.

    “Saya kurang tahu, karena waktu itu saya cuma diminta sama Pak Adi untuk menemui,” jawab Joko.

    Advertisement

    Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri pun telah mengatakan pihaknya bakal memperdalam keterangan Matheus Joko Santoso di persidangan selanjutnya. “Terkait keterangan saksi tersebut, tentu tim JPU akan mengkonfirmasi kepada saksi-saksi lain yang akan dihadirkan di persidangan,” kata Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (9/3/2021) seperti dilansir Tribunnews.com.

    Dalam kasus ini, Harry dan Ardian didakwa menyuap eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan dua Pejabat Pembuat Komitmen Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

    Harry didakwa memberi suap sebesar Rp1,28 miliar. Sedangkan Ardian didakwa memberi uang sejumlah Rp1,95 miliar. Jaksa mengungkapkan, uang tersebut diberikan terkait penunjukkan kedua terdakwa sebagai penyedia bansos Covid-19 pada Kemensos tahun 2020. frs/jmg/*

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]