Connect with us

    HUKUM

    Kasus Dugaan Pemerasan Kepala Kejari Buton, Jaksa Agung Akan Tindak Tegas

    Published

    on

    JAKARTA Jarrakpos.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin langsung merespons pelaporan Bupati dan mantan Bupati Buton Selatan soal dugaan  pemerasan yang diduga dilakukan Kepala Kejari Buton.

    “Pak Jaksa Agung dalam hal ini akan melakukan tindakan-tindakan tegas terhadap siapapun oknum jaksa yang melakukan penyalahgunaan kewenangan, tindakan tercela sebagaimana terjadi di sumut akhir-akhir ini, itu akan dilakukan tindakan tegas,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi saat konfrensi pers di Kejaksaan Agung, kemarin.

    Jaksa Agung, kata Ketut, telah menurunkan tim untuk menyelidiki dugaan pemerasan oleh Kepala Kejari Buton. Apabila dari klarifikasi ditenukan unsur pidana, Kejaksaan akan proses hukum.

    “Apabila terbukti, bahwa itu ada unsur tindak pidana bahwa Pak Jaksa Agung tidak segan-segan membawa ke ranah pidana. Mengenai laporan yang sudah disampaikan, kalau belum jelas silakan laporan tertulis kepada kami, pada pimpinan kami,” jelas Ketut.

    Advertisement

    Oknum jaksa nakal belakangan santer terdengar usai viralnya kasus pemerasan oleh oknum jaksa di Kejari Batubara.

    Terbaru, Kajari Buton diduga juga kerap melakukan pemerasan terhadap pejabat pemerintah daerah setempat untuk kepentingan pribadi.

    Seperti terungkap dari surat mantan Bupati Buton Selatan La Ode Arusani dan pejabat Bupati Buton Selatan La Ode budiman yang beredar di media sosial.

    Keduanya mengirimkan surat pengaduan sekaligus perlindungan hukum kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin yang. Dalam suratnya itu, keduanya melaporkan pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan Kajari Buton. Surat itu tertanggal 4 April 2023.

    Advertisement

    Dalam surat itu, keduanya mengaku diperas oleh Kajari Buton dengan modus melakukan penyelidikan perkara korupsi.

    Kejari Buton saat ini diketahui tengah menyelidiki dugaan kasus korupsi dalam kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan Bandara Udara Cargo dan Pariwisata pada Dinas Perhubungan di Kecamatan Kadatua Buton Selatan tahun anggaran 2020.

    “Kami sebagai mantan Bupati Buton Selatan merasa terpanggil untuk melaporkan  hal ini, demi menjaga keutuhan silaturahmi antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah. Sebab dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini dilakukan pemeriksaan terjadi pada masa pemerintahan kami sehingga kami merasa khawatir kegiatan pembangunan yang telah kamu laksanakan saat lalu akan jadi tumbal dan berpotensi untuk diungkit kembali persoalan hukumny,” kata La Ode Arusani dikutip dari suratnya kepada Jaksa Agung.

    La Ode menjelaskan kegiatan yang dilakukan penyelidikan saat ini telah dilaksanakakn sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta melalui proses pemeriksaan BPK RI perwakilan Sulawesi Tenggara.

    Advertisement

    Dapat dipastikan dalam LHP atas pengelolaan keuangan pemerintah Kabupaten Buton Selatan tidak ada pelanggaran atas kegiatan tersebut.

    Namun dalam pemeriksaan yang sedang berlangsung, para pihak yang dimintai keterangan secara dibayang-bayangi dan dihantui rasa tertekan dengan pertanyaan dan sikap yang diberiksan dan ancaman pelanggaran yang disampaikan oleh pemeriksa, sehingga hal ini sangat mempengaruhi jiwa, mental dan pikiran pegawai.

    Informasi dari pegawai yang dilakukan pemeriksaan bukan karena dilatarbelakangi pengaduan masyarakat tetapi juga ada kepentingan dari pimpinan instansi Kejaksaan yang tidak/belum dipenuhi oleh pemda.

    “Sering terbersit dari pemeriksa bahwa pemda kurang peka dalam memperhatikan kebutuhan instansi Kejaksaan. Akhirnya dalam laporan pengaduan masyarakat yang masuk Kejaksaan Negeri Buton atas pengelolaan keuangan, kami akhirnya dikondisikan dengan memebuhi permintaan kebutuhan untuk menghentikan laporan terserbut. Misalnya terkait kegiatan dana rehabilitasi pembangunan Talud Penahan/Pemecah ombak yang rubuh pada 2021,” kata La Ode.

    Advertisement

    Oleh Tim pemeriksaan BPK dinytakan kerusakan yang terjadi wajar karena faktor alam, namun hal itu tidak cukup meyakinkan pemeriksa dari Kejaksaan.

    Sehingga OPD terkait harus menggelontorkan sejumlah dana untuk tidak dilanjutkannya kasus ini. Belum lagi ada permintaan mendadak untuk dipenuhi segera.

    Jika dirinci, pihak Pemda telah menyetor uang hingga Rp4,2 miliar.

    Advertisement
    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]