Connect with us

    HUKUM

    Kasus Dugaan Pemerasan Kepala Kejari Buton, Jamwas Pastikan Berikan Sanksi Keras

    Published

    on

    JAKARTA Jarrakpos.com – Direktorat Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan akan segera memutus dan memberikan sanksi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Buron atas dugaan pemerasan terhadap kepala daerah.

    Jaksa Agung Muda Pengawasan Ali Mukartono mengatakan segera memanggil tim jaksa pengawas dari Inspektorat V Kejagung yang telah bekerja mengumpulkan bukti dugaan pemerasan oleh Kajari Buton.

    “Besok saya panggil tim pengawas dari Inspektorat V untuk menyampaikan laporannya. Kita berikan sanksi jika terlapor (Kajari Buton) terbukti,” kata Jaksa Agung Muda Pengawasan Ali Mukartono ditemui di Kejaksaan Agung, Selasa 4 Juli 2023.

    Ali Mukartono menegaskan, dirinya tak akan menolerir jaksa yang melanggar aturan dan tidak mematuhi arahan Jaksa Agung. Karena itu, Ali perlu mendengar temuan di lapangan terkait dugaan pemerasan itu.

    Advertisement

    Mantan Jampidsus ini akan menonaktifkan dari jabatannya dan menarik ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan.

    “Kita tunggu pembuktian dulu, biarkan tim bekerja, kalo ditanya ke terlapor pasti tak akan mengakui,” kata Ali.

    Ali kembali menegaskan kasus dugaan pemerasan Kajari Buton hingga kini terus berjalan dan proses pemeriksaan. Apalagi kasus ini telah membuat tesah masyarakat di Buton.

    “Proses pemeriksaan berjalan, kalau ditemukan pelanggaran etik atau pidana kita tindak tegas,” kata Ali.

    Advertisement

    Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin langsung merespons pelaporan Bupati dan mantan Bupati Buton Selatan soal dugaan  pemerasan yang diduga dilakukan Kepala Kejari Buton.

    “Pak Jaksa Agung dalam hal ini akan melakukan tindakan-tindakan tegas terhadap siapapun oknum jaksa yang melakukan penyalahgunaan kewenangan, tindakan tercela sebagaimana terjadi di sumut akhir-akhir ini, itu akan dilakukan tindakan tegas,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.

    Jaksa Agung, kata Ketut, telah menurunkan tim untuk menyelidiki dugaan pemerasan oleh Kepala Kejari Buton. Apabila dari klarifikasi ditemukan unsur pidana, Kejaksaan akan seret oknum jaksa ke proses hukum.

    “Apabila terbukti, bahwa itu ada unsur tindak pidana bahwa Pak Jaksa Agung tidak segan-segan membawa ke ranah pidana. Mengenai laporan yang sudah disampaikan, kalau belum jelas silakan laporan tertulis kepada kami, pada pimpinan kami,” jelas Ketut.

    Advertisement

    Belakangan kasus jaksa nakal banyak menghiasi pemberitaan. Seperti kasus pemerasan oleh oknum jaksa di Kejari Batubara terhadap guru.

    Terbaru, Kajari Buton diduga juga kerap melakukan pemerasan terhadap pejabat pemerintah daerah setempat untuk kepentingan pribadi.

    Seperti terungkap dari surat mantan Bupati Buton Selatan La Ode Arusani dan pejabat Bupati Buton Selatan La Ode budiman yang beredar di media sosial.

    Keduanya mengirimkan surat pengaduan sekaligus perlindungan hukum kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin yang. Dalam suratnya itu, keduanya melaporkan pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan Kajari Buton. Surat itu tertanggal 4 April 2023.

    Advertisement

    Dalam surat itu, keduanya mengaku diperas oleh Kajari Buton dengan modus melakukan penyelidikan perkara korupsi.

    Kejari Buton saat ini diketahui tengah menyelidiki dugaan kasus korupsi dalam kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan Bandara Udara Cargo dan Pariwisata pada Dinas Perhubungan di Kecamatan Kadatua Buton Selatan tahun anggaran 2020.

    “Kami sebagai mantan Bupati Buton Selatan merasa terpanggil untuk melaporkan  hal ini, demi menjaga keutuhan silaturahmi antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah. Sebab dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini dilakukan pemeriksaan terjadi pada masa pemerintahan kami sehingga kami merasa khawatir kegiatan pembangunan yang telah kamu laksanakan saat lalu akan jadi tumbal dan berpotensi untuk diungkit kembali persoalan hukumny,” kata La Ode Arusani dikutip dari suratnya kepada Jaksa Agung.

    Pemda Buton Selatan mengaku telah menyetor uang hingga Rp4,2 miliar. (Jum)

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]