Connect with us

    NEWS

    Kasus Judi Online Menunggu Pembuktian Terhadap Komitmen Besar Pemerintah

    Published

    on

    DR. I Wayan Sudirta, SH, MH. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan. (foto: ist)

    Jakarta, JARRAKPOS.com – Rakyat Indonesia kini sedang terkejut dengan penangkapan terhadap pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (dulunya Kementerian Komunikasi dan Informasi) yang diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam pemblokiran situs judi online. Dari berbagai media, diketahui bahwa pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membiarkan dan membina kurang lebih 1000an situs dari 5000 situs judi online yan seharusnya diblokir berdasarkan undang-undang. Para pelaku bahkan meraup keuntungan hingga Rp. 8,5 Miliar berdasarkan pernyataan Polda Metro Jaya.

    Apresiasi tentu dialamatkan pada Polda Metro Jaya maupun Satuan Tugas Judi Online yang berhasil mengungkap jaringan internal “orang dalam”) dan menetapkan 16 tersangka hingga saat ini, yang diantaranya adalah pegawai Komdigi. Diketahui modus para tersangka ini adalah mendirikan “kantor satelit” di Bekasi dan melakukan penelusuran terhadap website yang seharusnya diblokir. Kemudian dilakukan filterisasi dan pemerasan atau pungutan terhadap para pemilik website-website tertentu tersebut.

    Rakyat Indonesia tentu mengingat beberapa pemberitaan terkait tindak pidana judi yang menghebohkan atau menarik perhatian besar. Presiden saat itu juga kemudian membentuk Satgas Judi Online untuk melakukan penelusuran. Perhatian masyarakat telah dimulai sejak hebohnya pemberitaan terkait keterlibatan Ferdi Sambo (yang kala itu menjabat sebagai Kadivpropam Mabes Polri) dalam kartel judi atau disebut “Konsorsium 303” yang ditengarai melibatkan sejumlah pejabat tinggi Polri dan pejabat negara lainnya berdasarkan berita yang viral di media sosial. Selanjutnya, pernyataan Kepala BP2MI Benny Rhamdani tentang pengendali Judi Online (Judol) di Indonesia yang disampaikan kepada Presiden dan media massa. Ia menyebut bahwa terdapat sosok pengusaha besar di Indonesia berinisial T yang mengendalikan judol di Indonesia. Hal ini disampaikan di kala pemberitaan besar tentang korban-kobran Judol yang juga adalah Anggota TNI-Polri, dari bunuh diri hingga dibakar oleh istrinya sendiri.

    Belakangan hingga saat ini, pernyataan Kepala BP2MI belum terbukti melalui proses hukum atau mekanisme lainnya. Pernyataan ini sempat membuat Komisi I DPR bertanya kepada Menkominfo saat itu bahwa seharusnya Kominfo dan aparat penegak hukum mengungkap jaringan besar judi online di Indonesia, tak terkecuali adanya keterlibatan internal masing-masing institusi. Namun tidak disangka bahwa dugaan tersebut benar adanya. Keterlibatan oknum pegawai yang menyalahgunakan kewenangannya berhasil diungkap. Hal ini memperlihatkan bahwa permasalahan tentang Tindak Pidana Perjudian dan Judi Online ini masih menjadi permasalahan besar. Pengungkapan terhadap jaringan ini memperlihatkan kelemahan atau celah yang sangat besar dalam dunia penegakan hukum maupun professionalisme kerja.

    Advertisement

    Evaluasi Implementasi Revolusi Mental dan Reformasi Kultur
    Keterlibatan oknum pegawai Komdigi maupun dugaan keterlibatan sejumlah pejabat tinggi sesungguhnya ironis dengan cita-cita revolusi mental maupun reformasi kultur yang didengungkan oleh Presiden atau Pemerintah. Hal ini bukan sekali terjadi di negeri kita, bahkan seringkali terjadi dimana ada suatu permasalahan atau pelanggaran hukum yang dilakukan dengan melibatkan “orang dalam” atau internal. Tak sedikit bahkan pelanggaran justru dimulai dari kalangan internal seperti pada pegawai Komdigi ini. Bukti bahwa profesionalisme kerja, etik dan moral, serta akuntabilitas dan transparansi masih merupakan wacana yang tidak secara penuh atau konsisten dijalankan. Para pegawai ini masih tergiur dengan “pemasukan ilegal” atau godaan dari mafia atau kartel dan dengan mudahnya melakukan penyalahgunaan kewenangan.

    Apa yang terjadi tersebut mengingatkan saya pada beberapa kasus terkait keterlibatan oknum internal dan mafia yang merajalela di Indonesia. Seperti misalnya, terungkapnya kasus suap terhadap Hakim untuk pengurusan di Mahkamah Agung, keteribatan oknum aparat dalam Kartel Narkoba, keterlibatan aparat dalam jaringan TPPO, hingga kasus suap dan pungutan liar di sejumlah perizinan seperti pada kajian KPK. Hal ini menandakan bahwa budaya korupsi (suap dan pungli) masih sangat kuat dan banyak serta membutuhkan gebrakan besar untuk melawannya. Tantangan bagi Presiden, termasuk menteri maupun pimpinan lembaga terkait lainnya. Setidaknya terdapat sejumlah strategi yang harus menjadi perhatian besar Pemerintah.

    Pertama, pentingnya memastikan penegakan hukum yang responsif dan menyeluruh. Pengungkapan jaringan judol ini layak untuk diapresiasi dan menjadi pintu masuk untuk mengungkap seluruh pelaku tindak pidana terorganisasi terkait lainnya. Penegakan hukum tidak boleh lagi menyisakan celah untuk pelaku “melarikan diri dari penghukuman” dan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat. Sistem penegakan hukum harus jelas dan transparan. Demikian pula pejabat di Kementerian dalam menjalankan fungsi penegakan aturan perundang-undangan. Cara-cara luar biasa harus digunakan untuk menghadirkan keberanian mengungkap dan menindak seluruh oknum yang terlibat sebagai cara “bersih-bersih” atau filter terhadap pengaruh mafia.

    Hal kedua adalah penguatan terhadap sistem pengawasan. Audit internal dan eksternal perlu untuk dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan. Whistleblowing system dan evaluasi 360 harus dapat dijalankan secara jelas dan tegas. Meritokrasi kerja pegawai harus didasarkan pada kualitas, profesionalisme, dan integritas pegawai, yang secara Obyektif dilakukan dengan tolok ukur yang jelas. Sistem reward and punishment harus tegas dilakukan terhadap pegawai yang memberikan kontribusi terhadap transparansi dan akuntabilitas kerja. Para pegawai juga dapat menikmati reward atau penghargaan dan pelindungan, ketika dapat melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh atasan maupun pegawai lainnya, terutama yang terkait dengan pungli dan suap (whistleblowing). Demikian pula penguatan terhadap Inspektorat dengan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pegawai, dimulai dari audit atau penilaian yang terukur terhadap rekan kerja dan sistem pengawasan melekat. Prinsip vicarious liability dapat diterapkan untuk mengefektifkan sistem pengawasan dan penggunaan kewenangan secara bertanggung jawab (responsibilitas).

    Advertisement

    Strategi selanjutnya adalah pembangunan transparansi dan akuntabilitas publik yang konkrit dan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Setiap lembaga harus berbenah dengan meningkatkan transparansi dan keterbukaan informasi terhadap masyarakat dan membuka akses publik seluas-luasnya. Hal ini untuk memberikan pertanggungjawaban kepada publik tentang responsivitas, jalannya birokrasi, informasi dan layanan publik, akuntabilitas kerja, maupun kualitas hasil atau output kerja. Strategi ini untuk menghindari adanya dugaan atau asumsi terhadap kinerja birokrasi sekaligus menjadi pengawas terhadap kelemahan atau kekurangan dari sistem dan layanan publik yang dijalankan, sekaligus menutup celah yang dapat dimanfaatkan oleh mafia atau terjadinya pungli.

    Terakhir menurut saya adalah pentingnya memberikan dukungan sumber daya organisasi yang cukup dan tepat sasaran. Dukungan anggaran dan sumber daya manusia yang memadai terhadap sektor-sektor yang cukup rentan dan strategis harus dapat terpenuhi. Sektor seperti layanan publik dan penggunaan kewenangan harus diisi dengan Sumber Daya Manusia yang terbukti dan teruji profesionalitas dan integritasnya. Namun di sisi lain juga harus terperhatikan kesejahteraan atau tunjangan kinerja yang memadai. APBN kita jangan samai terbebani justru dengan pengisian jabatan atau pegawai yang tidak perlu atau alokasi anggaran yang besar ke bidang-bidang yang masih belum menjadi prioritas atau memenuhi kebutuhan publik secara langsung.

    Kebijakan harus menyasar pada kebutuhan publik secara langsung, misalnya kesejahteraan hakim di daerah untuk operasional hakim dan persidangan, anggaran untuk Anggota Polri di wilayah-wilayah pelosok terutama bagi anggota yang langsung bersentuhan dengan masyarakat, atau aparat kesehatan atau kedaruratan yang menjadi first response, atau alokasi untuk pengembangan digitalisasi atau otomatisasi sistem layanan publik dan pengawasan terhadap transparansi dan akuntabiltas layanan. Hal-hal seperti ini yang seharusnya menjadi prioritas alokasi anggaran suatu kementerian atau lembaga. Strategi ini tentu akan jelas meningkatkan kredibilitas atau tingkat kepercayaan/kepuasan terhadap Pemerintah. Anggaran dan SDM harus dialokasikan di tempat-tempat yang dapat memperluas jangkauan Pemerintah kepada masyarakat, daripada hanya sekedar menambah jabatan atau SDM dan sarprasnya, tanpa memikirkan skala prioritas terhadap kebutuhan publik, yang justru akan membebani anggaran.

    Pada saat ini, kita tentu akan menunggu bagaimana kelanjutan dari penanganan kasus penyalahgunaan kewenangan di Komdigi maupun kemampuan aparat penegak hukum untuk mengungkap kartelisasi judi yang cukup besar dan berpengaruh di Indonesia. Kita menunggu keberanian dan ketegasan Pemerintah dalam mengungkap seluruh jaringan dan aktor utama dari mafia judi online, termasuk pengungkapan terhadap pejabat tinggi yang terlibat, hingga tuntas ke akar-akarnya. Lebih jauh lagi, masyarakat juga menunggu bagaimana kebijakan Pemerintah dalam melakukan perbaikan diri (revolusi mental) maupun penguatan transparansi dan akuntabilitas institusi berdasarkan good governance dalam rangka meraih kepercayaan masyarakat yang tinggi dan bukan hanya sekedar hasil survei-survei di atas kertas. ***

    Advertisement

    Oleh: DR. I Wayan Sudirta, SH, MH.
    Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]