Connect with us

    NEWS

    Kasus Korupsi Dana Bansos Covid-19 Mantan Mensos Juliari Batubara, KPK Setorkan Rp 16,2 Miliar ke Khas Negara

    Published

    on

    Jakarta.Jarrakpos.com. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang rampasan senilai Rp16,2 miliar ke kas negara. Uang tersebut merupakan hasil dari tindak pidana korupsi dana Bantuan Sosial Covid-19 dari mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara

    Jaksa Eksekutor KPK Rusdi Amin dan Andry Prihandono yang telah melakukan penyetoran ke kas negara uang rampasan senilai Rp16,2 Miliar dalam perkara Terpidana Juliari P Batubara dkk berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap.

    “Jaksa Eksekutor KPK Rusdi Amin dan Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara uang rampasan senilai Rp 16,2 miliar dalam perkara Terpidana Juliari P Batubara dkk, berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (29/8/2022).

    Ali menerangkan bahwa uang tersebut sebelumnya merupakan barang bukti yang diamankan ketika KPK menangkap mantan pejabat pembuat kebijakan Bansos di Kementerian Sosial RI, Matheus Joko Santoso. Uang itu kemudian dijadikan barang bukti di persidangan sebelum akhirnya di setor ke kas negara.

    Advertisement

    Demikian disampaikan oleh Pelaksana tugas (PLT) Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangan persnya yang diterima media pada Senin (29/8/2022).

    “Uang rampasan tersebut sebelumnya adalah barang bukti yang turut diamankan Tim KPK ketika dilakukannya tangkap tangan pada salah satu Terpidana yaitu Matheus Joko Santoso.

    Barang bukti yang ditemukan saat itu berupa uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang Rupiah, mata uang asing berupa dollar Amerika Serikat dan dollar Singapura”, kata Ali Fikri.

    Selanjutnya dijelaskan juga oleh Beliau bahwa KPK ke depan masih akan terus melakukan penyetoran ke kas negara agar asset recovery dapat bisa tetap maksimal diantaranya melalui penagihan pembayaran pidana denda dan uang pengganti serta penyetoran barang bukti uang hingga lelang barang rampasan.

    Advertisement

    “KPK ke depan masih akan terus melakukan penyetoran ke kas negara agar asset recovery dapat bisa tetap maksimal diantaranya melalui penagihan pembayaran pidana denda dan uang pengganti serta penyetoran barang bukti uang hingga lelang barang rampasan,” ujarnya.(red /tim)

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]