Connect with us

    HUKUM

    Kasus Korupsi Tanjungbalai, ICW Laporkan Pimpinan KPK Lili Pintauli ke Polisi

    Published

    on

    MEDAN – jarrakpos – Indonesia Corruption Watch (ICW) akan melaporkan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli ke Bareskrim Polri. Dalam laporan tersebut ICW menyertakan barang bukti berupa percakapan Lili dengan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial selaku tersangka kasus dugaan korupsi.

    “Kami lampirkan di sini dokumen-dokumen yang memperlihatkan secara jelas komunikasi antara Lili Pintauli Siregar dengan M Syahrial,” kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/9/2021).

    Menurut Kurnia, Lili sudah semestinya tidak diperkenankan menjalin komunikasi dengan M Syahrial. Apalagi, kata Kurnia, berdasar bukti yang mereka miliki, Lili sempat mengarahkan bantuan hukum terhadap M Syahrial.

    “Komunikasi itu mengarah pada bantuan penanganan perkara, Lili memberikan kontak salah satu advokat di kota Medan untuk bantu perkara M Syahrial,” bebernya.
    Dalam laporan ini, ICW mempersangkakan Lili dengan Pasal 36 Juncto Pasal 65 Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia terancam dengan hukuman pidana 5 tahun penjara.

    Advertisement

    “Kami berharap Kapolri dapat memerintahkan jajarannya agar bekerja professional dan independent, tatkala ditemukan bukti permulaan yang cukup. Kami juga berharap Lili Pintauli Siregar segera ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri,” ujar Kurnia.

    Sanksi Potong Gaji

    Dalam sidang etik yang digelar, Ketua Dewas KPK, Tumpak H Panggabean menyatakan Lili terbukti melakukan pelanggaran etik karena terlibat dalam kasus jual beli perkara yang melibatkan eks Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.

    Namun, Lili hanya dijatuhi hukuman pemotongan gaji pokok selama 12 bulan.

    Advertisement

    “Menghukum terperiksa (Lili Pintauli Siregar) dengan saksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan,” kata Tumpak dalam sidang putusan kode etik.

    Menurut Tumpak, Lili bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK.

    Adapun hal memberatkan terhadap sanksi yang dijatuhkan kepada Lili, yakni lantaran dia tidak menunjukan penyesalan atas perbuatannya. Kemudian, Lili selaku pimpinan KPK dinilai sudah semestinya menjadi contoh dan teladan dalam pelaksanaan tugas KPK.

    “Namun terperiksa melakukan sebaliknya,” ucap Tumpak.

    Advertisement

    Sementara itu, hal meringankan terperiksa Lili mengakui segala perbuatannya dan belum pernah dijatuhi sanksi etik.

    Hal ini memperhatikan ketentuan tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Pasal 4 ayat (2) huruf b dan Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK dan peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini.

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]