Connect with us

    NEWS

    Kasus Mafia Anggaran, KPK Panggil Bupati Tabanan dan Wakil Ketua BPK

    Published

    on

    Ket foto : Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Ist)


    Jakarta, JARRAKPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat berencana melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bahrullah Akbar. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada Rancangan APBN-Perubahan Tahun Anggaran 2018.

    Ni Putu Eka dan Bahrullah akan dipanggil komisi anti rasuah dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk pejabat nonaktif Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo. “Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YP (Yaya Purnomo),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Rabu, (15/08/2018).

    Tak hanya dua orang tersebut, KPK juga akan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. Diantaranya Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Habibuddin Siregar, Kepala Dispenda Labuhanbatu Utara Agusman Sinaga serta Wakil Bendahara DPP PKB Rasta Wiguna.

    Advertisement

    Selain beberapa orang tersebut, KPK juga turut memanggil seorang PNS bernama Idawati dan pihak swasta bernama Iwan Sonjaya. Dalam kasus ini menurut Febri, KPK akan menggali lebih jauh terkait hubungan antara pemerintah pusat dan daerah.

    Selain itu, pemanggilan sejumlah saksi disebut Febri dalam rangka untuk mencari tahu soal aliran dana dalam proses penganggaran. “(Terkait) proses penganggaran di DPR dan bagaimana hubungan kepentingan-kepentingan pihak instansi pusat di daerah juga penting bagi KPK,” kata Febri.

    “Kedua, sejauh mana pengetahuan mereka apakah ada aliran dana terkait proses penganggaran itu,” lanjutnya. Sebelumnya, KPK sendiri telah menetapkan anggota DPR Komisi XI Amin Santono dan pejabat nonaktif Kemenkeu Yaya Purnomo sebagai tersangka dalam kasus ini.

    Tak hanya Amin, KPK juga telah menetapkan sebagai tersangka pihak swasta yang berperan sebagai perantara yaitu Eka Kamaludin. Kemudian Ahmad Ghiast diduga sebagai pemberi uang. Ahmad sendiri dikenal sebagai kontraktor. jarrak.id/ama

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]